Sumedang , hariandialog.co.id.- MSM alias A (38) pemodal sekaligus pemilik rumah yang dijadikan tempat
produksi obat keras ilegal golongan G di Desa Paseh Kidul, Kecamatan
Paseh, Kabupaten Sumedang mengaku dari 25 Kg bahan baku hingga menjadi
pil bisa meraup uang sebesar Rp 300 juta. “Satu drumnya atau 25
kilogramnya itu Rp 300 Juta, saya pasarkan sejauh ini ke Jawa Timur
tergantung pesanan,” ungkapnya kepada wartawan di lokasi, Minggu
(22/8/2021).
Ia mengaku telah menggeluti bisnis haramnya ini sejak 6 bulan silam.
Sementara mesin produksinya sudah ada sejak setahun ke belakang.
“Mesin masuk setahun yang lalu, kalau produksi 6 bulan jalan,”
ujarnya.
Dalam menjalankan bisnisnya, pelaku mengaku telah mempercayakannya
kepada satu orang marketing. “Saya menjual cuma satu orang jadi
tergantung dia yang masarin,” ucapnya.
Sebagai pemilik bisnis, pelaku mengaku tidak memiliki keahlian dalam
meracik obat. Terkait pekerjaan itu pelaku menyerahkan kepada pelaku
EN.
Pelaku EN sendiri diketahui mantan pekerja di tempat serupa yang
berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jabar di Kota Cimahi
beberapa waktu lalu. “Kalau saya tidak bisa meracik obat, kalau yang
meracik dia,” ungkap MSM sambil menunjuk ke EN yang duduk di
sebelahnya.
Menurut pria asal Dusun Cipeundeuy Blok Marga Mulya RT02/22, Kecamatan
Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ini, dalam sehari ia
sanggup memproduksi belasan ribu butir obat berlogo LL ini. “Ya, dalam
sehari bisa memproduksi 10 ribu hingga 15 ribu butir obat tergantung
lancar mesinnya, saya packing per-seribu butir,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Jabar
berhasil mengungkap sebuah rumah produksi ilegal jenis obat keras
golongan G di Kampung Sukamulya, RT/RW 09/03, Desa Paseh Kidul,
Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Minggu (22/8/2021). Dalam
pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2 juta 150
ribu butir obat berlogo LL siap edar dan sejumlah barang bukti
lainnya.(dtc/tur)
