Jakarta, hariandialog.co.id.- Polda Metro Jaya menjelaskan hasil
sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait penyalahgunaan wewenang
yang menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro dan
sejumlah anak buahnya.
Total tiga orang oknum polisi dijatuhi sanksi pemberhentian
tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. “Iya tiga di-PTDH,” kata
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada
wartawan, Senin, 10 Februari 2025. .
Tiga orang yang dipecat itu ialah mantan Kasat Reskrim
Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro
Jaksel AKP Z dan Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan
AKP M. “Saudara B telah menerima keputusan PTDH, pemberhentian tidak
dengan hormat. Kedua, saudara Z itu jg menerima keputusan PTDH.
Kemudian saudari M itu menerima keputusan atau mendapatkan keputusan
PTDH,” jelasnya.
Dua polisi lainnya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro
Jaksel AKBP G dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda
ND diberikan sanksi demosi 8 tahun. “Demosi selama 8 tahun di luar
fungsi penegakan hukum atau reserse,” tuturnya.
Mereka dijatuhi hukuman lantaran diduga menyalahgunakan
wewenang saat bertugas. Atas keputusan tersebut, kelima pelanggar
tersebut mengajukan banding.
“Jadi pelaksanaan sidang kode etik kemarin Itu adalah proses dugaan
pelanggaran penyalahgunaan wewenang. Atas keputusan yang telah
dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding
atas putusan tersebut,” ujarnya, tulis dtc.
Kasus yang menyeret AKBP Bintoro dkk ini berawal dari kasus
pembunuhan dan pemerkosaan yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad
Bayu Hartanto sebagai tersangka. Keduanya diduga memperkosa ABG
berusia 16 tahun pada 22 April 2024. Korban berinisial FA tewas
setelah dicekoki inex dan air sabu, sementara A selamat dari Maut dan
ini terjadi di sebuah hotel dikawasan Senopati, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan. (tur-01).
