Jakarta, hariandialog.co.id
Dalam upaya mencegah praktik pungli di kantor Samsat dan Satpas di wilayah Polda Metro.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengambil langkah yang kini tengah digalakkan pihaknya terkait dugaan pungli di Samsat dan Satpas SIM yang di ungkapkan oleh petisi sebelumnya.
Dirinya menyebut ada lima langkah, yaitu langkah pertama terkait membangun sistem berbasis online untuk mengurangi praktik pungli di Satpas dan Samsat. “Upaya pencegahan pungli di Satpas atau Samsat yang dilakukan mengurangi interaksi antarpetugas dan masyarakat yang dilayani dengan membangun sistem online berbasis IT (aplikasi SINAR untuk perpanjangan SIM, SIONDEL dan SIGNAL untuk perpanjangan STNK, e-TLE untuk tilang,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (15/09).
Selain itu, langkah fungsi pengawasan di kantor Samsat terus ditingkatkan. Sejumlah kamera CCTV telah terpasang untuk mengawasi adanya praktik pungutan liar tersebut. Pihaknya juga membuka kotak pengaduan masyarakat. Tiap warga yang melihat adanya praktik pungli itu bisa segera melapor. “Kita memberikan reward and punishment secara tegas bagi anggota yang kedapatan melakukan pungli,” ujarnya.
Terkait sanksi bagi anggota yang terbukti melakukan pungli, Sambodo menyebut hal itu akan ditentukan dari pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut. Sanksi-sanksi itu bisa mulai dari demosi hingga penurunan pangkat. “Ada mekanisme sidang disiplin atau sidang kode etik, ada mutasi demosi, turun pangkat dan sebagainya,” ujarnya.
Sebelumnya, pegiat antikorupsi Emerson Yuntho mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia meminta Jokowi membenahi praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Samsat dan Satpas.(Dbs/Riz)
