Semarang, hariandialog.co.id.- – Sebanyak lima aktivis di Semarang dan
Magelang ditangkap oleh polisi dengan tudingan melakukan penghasutan
aksi demonstrasi pada Jumat, 29 Agustus 2025 lalu.
Kelima aktivis ini meliputi Adetya Pramandira atau Dera dan Fathul
Munif, keduanya merupakan pasangan yang ditangkap di Tlogosari,
Pedurungan, Kota Semarang, Kamis (27/11/2025) pagi.
Dera merupakan Staf Advokasi dan Pengorganisiran Rakyat di
organisasi Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Tengah.
Ia sebelum ditangkap baru saja pulang dari Jakarta selepas mendampingi
sembilan warga Jawa Tengah yang melapor ke Komnas HAM, Komnas
Perempuan dan Kementerian Lingkungan Hidup terkait dugaan
kriminalisasi di Polda Jateng. Sementara Munif merupakan salah satu
aktivis yang aktif di Aksi Kamisan Semarang.
Tiga aktivis lainnya dari Magelang meliputi Azhar Fauzan, Yogi Antoro
dan Enrille Geniosa Championy.
Azhar dan Yogi adalah mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) Magelang,
adapun Enrille merupakan alumnus dari kampus tersebut. Ketiganya
ditangkap di sejumlah lokasi di Magelang pada Senin (15/12/2025).
Menurut Kuasa Hukum Tiga Aktivis Magelang dari LBH Yogyakarta, Royan
Juliazka Chandrajaya, penangkapan tiga aktivis muda Magelang saling
beririsan dengan penangkapan Munif-Dera di Semarang.
Kelimanya sama-sama dijerat menggunakan UU ITE (Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik) di antaranya pasal 45A dan Pasal
160 KUHP tentang penghasutan.
“Jadi memang pasal yang digunakan ini sama dengan yang digunakan untuk
Dera dan munif dan digunakan pula untuk menjerat para aktivis lainnya
lain di berbagai kota,” bebernya, Selasa (16/12/2025).
Ia menduga, jeratan pasal yang sama tersebut menjadi pola atau satu
rumusan setiap Polres maupun Polda untuk menyasar para aktivis.
Langkah dari kepolisian itu diduga kuat merupakan instruksi dari Mabes Polri.
“Ini memang ini seperti ada upaya sistematik dari negara untuk
melakukan pembungkaman terhadap gerakan masyarakat sipil,” katanya.
Royan mengatakan, pembungkam yang dilakukan oleh polisi mencederai
prinsip-prinsip hak asas asasi manusia.
Seperti penangkapan terhadap tiga aktivis Magelang yang dikenal vokal
menyuarakan isu nasional maupun isu seputar lokal Magelang. Mereka
dikenal pula seringkali membersamai gerakan masyarakat.
Polisi menangkap mereka bermodalkan poster yang disebar di sebuah akun
media sosial pada aksi demonstrasi 29 Agustus 2025, tulis tribune.
(harun-01)
