Slawi, hariandialog.co.id.- – Sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berlaku, Pemerintah menutup rapat
satu pintu lama dalam birokrasi, yakni tenaga honorer.
Per 31 Desember 2025 mendatang, hanya ada dua status resmi aparatur
negara, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK).
Di satu sisi, tidak ada lagi nomenklatur honorer.
Di sisi lainnya, seluruh instansi dilarang mengangkat tenaga non-ASN baru.
Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun
2018, yang memberikan masa transisi lima tahun bagi honorer untuk
mengikuti seleksi PPPK, masa yang kini berada di ujung waktu.
Sebagai solusi, pemerintah membuka opsi lain.
Instansi boleh menggunakan tenaga pihak ketiga (outsourcing) untuk
kebutuhan tertentu, seperti petugas kebersihan, keamanan, hingga
teknisi.
Di atas kertas, pengalihan status pegawai itu seperti terlihat mudah.
Akan tetapi, penerapan di lapangan, tidak melulu bicara ihwal alih
status, tetapi juga bicara tentang perasaan orang yang kehilangan
harapan.
Selain itu, terjadi sejumlah anomali alias penyimpangan atau keanehan
dalam pelaksanaan alih daya tersebut.
Di Kabupaten Tegal, misalnya, seorang lulusan S2 kini mau tidak mau
harus menyandang status pegawai outsourcing cleaning service.
Namanya Nur Yustiana Dewi, lulusan S2 Universitas Jenderal Sudirman
(Unsoed) Purwokerto.
Terhitung sejak 25 November silam, Nur kini berstatus pegawai
outsourcing cleaning service di Pengadilan Agama Kelas IA Slawi.
Sebelumnya Nur merupakan pegawai honorer biasa, yang bertugas membantu
pekerjaan administrative, tulis tribune. (harun-0)
