Jakarta, hariandialog.co.id.-Seorang dokter gigi membuka praktik aborsi ilegal di Bali. Kepolisian
Daerah (Polda) Bali berhasil menggerebek praktik aborsi dokter gigi
bernama I Ketut Arik Wiantara alias A (53) yang berlokasi di Kecamatan
Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Berikut hal-hal yang diketahui terkait kasus dokter gigi buka praktik
aborsi ilegal di Bali yang dirangkum detikcom:
1. Awal Mula Kasus Dokter Gigi Praktik Aborsi
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali
AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan awal mula kasus dokter gigi buka
praktik aborsi terungkap. Kasus tersebut terungkap dari iklan di salah
satu situs.
Iklan praktik pengguguran kandungan itu kemudian diselidiki oleh Sub
Direktorat (Subdit) V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali.
Polisi menggerebek lokasi dokter gigi praktik aborsi dan mendapati
dokter berinisial A habis praktik.
“Penyelidik menggerebek lokasi tersebut dan mendapati tersangka dokter
A ini sedang habis praktik, baru saja selesai,” kata Wadirreskrimsus
Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di kantornya,
dilansir detikBali, Senin (15/5/2023).
2. Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Sejak 2020
Berangkat dari hasil penyelidikan polisi pada Senin (8/5/2023) sekitar
pukul 21.30 Wita. Ranefli mengungkapkan praktik aborsi itu sudah
dibuka oleh dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara alias A (53)
alias dokter A sejak 2020.
“Dari pemeriksaan penyidik, yang bersangkutan beralasan karena
mendapat permintaan dari para pasien untuk menggugurkan,” ungkap
mantan Kapolres Tabanan seperti dilansir detikBali.
3. Modus Operandi, Belajar Aborsi Otodidak
Menurut Ranefli, alat-alat kesehatan untuk praktik aborsi dibeli Ketut
Arik secara online melalui situs jual-beli. Disebut bahwa praktik
aborsi ilegal tersebut merupakan modus operandi.
“Modus operandi yaitu tersangka melakukan praktik kedokteran tanpa
izin. Jadi yang bersangkutan tidak ada izin. Jadi betul-betul ilegal
ini kegiatannya,” ungkapnya.
Selain itu, melihat profesinya sebagai dokter gigi, Arik perlu belajar
khusus mengenai tata cara melakukan aborsi. Ranefli mengatakan bahwa
Arik belajar praktik aborsi secara otodidak melalui internet dan
buku-buku.
“Yang bersangkutan untuk awal belajar secara otodidak, dari online,
dari buku-buku yang disampaikan, dan memahami cara dan mekanisme
melakukan aborsi,” terang Ranefli.
4. Alasan Praktik Aborsi untuk Pelajar-Mahasiswi
Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra juga menyebut
praktik aborsi itu diminati oleh siswi SMA hingga mahasiswi. Ketut
Arik bersedia menggugurkan kandungan para pasiennya dengan alasan
kasihan.
“Alasannya ya kasihan dengan anak-anak tersebut masa depannya seperti
apa. Niatnya menolong, tapi menolong yang salah,” kata Ranefli.
Ketut Arik diketahui memasang tarif Rp 3,8 juta untuk menggugurkan
janin. Ia bersedia menggugurkan janin dengan usia yang sangat muda,
yakni dalam rentang waktu dua hingga tiga minggu.
5. Dokter Gigi Praktik Aborsi Tak Terdaftar IDI
Menurut polisi, dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara itu tak
terdaftar ke dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hal itu diketahui
setelah polisi melakukan konfirmasi ke pihak IDI.
“Jadi yang bersangkutan tidak ada izin dan bukan merupakan anggota
IDI,” ungkap Wadirreskrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra.
Menurut Ranefli, Ketut Arik justru menjalankan praktik aborsi yang
tidak sesuai dengan profesinya. Sebab, sebagai dokter gigi, dia tidak
membuka praktek kesehatan yang menerima pasien gigi.
“Beliau dokter gigi, tapi belum pernah terdaftar di dalam IDI. Justru
dia tidak pernah membuka praktek dokter gigi. Jadi sesuai aturan yang
berlaku, yang bersangkutan tidak berhak untuk melakukan praktik
tersebut,” ujarnya.
6. Dokter Gigi Aborsi Residivis Kasus Serupa
I Ketut Arik Wiantara diketahui merupakan seorang residivis. Dia sudah
dua kali dipenjara. Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian
Candra mengatakan bahwa Arik kali ini ditangkap untuk ketiga kalinya
dengan kasus yang sama.
“Berkaitan tindak pidana aborsi yang diduga dilakukan oleh tersangka
atas nama A, di mana perbuatan ini sudah yang ketiga yang dilakukan
oleh tersangka,” kata Ranefli saat konferensi pers di kantornya.
Ranefli menjelaskan Arik merupakan residivis kasus aborsi pada 2006.
Dia ditangkap dan diputus bersalah oleh pengadilan untuk menjalani
hukuman selama 2,5 tahun penjara.
Seusai bebas dari penjara, Arik justru kembali mengulangi perbuatannya
dengan melakukan tindak pidana yang sama, yaitu aborsi. Dia lalu
kembali ditangkap dan divonis oleh Pengadilan Negeri Denpasar selama 6
tahun penjara.
7. Dokter Gigi Aborsi Terancam 10 Tahun Bui
Kini, I Ketut Arik Wiantara tersangka praktik aborsi ilegal di Bali
itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Bali. Tersangka
dijerat pasal berlapis oleh Sub Direktorat (Subdit) V Tindak Pidana
Siber Ditreskrimsus Polda Bali.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali dengan
persangkaan pasal berlapis,” ujar Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP
Ranefli Dian Candra.
Pertama, Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 29
Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal
5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Kedua, Pasal 79 juncto Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004
Tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun
penjara dan denda Rp 150 juta.
Ketiga, yaitu Pasal 194 juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun
2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun
penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
(haltob)
