
Bandung Barat, hariandialog.co.id – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menerapkan pendekatan strategis dalam merespons terbitnya regulasi terbaru Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Guna memastikan transisi aturan berjalan mulus, DPMD menggelar Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Desa dengan metode komprehensif, Senin (22/12/2025).
Kepala DPMD Kabupaten Bandung Barat, Dudi Supriadi, S.Sos., menjelaskan bahwa pelatihan ini tidak hanya dilakukan melalui tatap muka, tetapi juga diperkaya dengan sesi daring (online) untuk memaksimalkan pendalaman materi.
“Kami mengadopsi metode pembelajaran campuran. Selain tatap muka langsung dengan Pak Ari Sulindra (Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP RI), peserta juga mendapatkan pembekalan teknis secara daring dengan narasumber dari Pusat Pelatihan SDM (Pusat SDM) LKPP dan tim teknis Direktorat Pengadaan Khusus,” ujar Dudi.

Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa (PKD) DPMD Bandung Barat” Faizal Firdaus mengungkapkan itu kebetulan yang dulunya peraturan pengadaan barang dan jasa di desa itu yg hanya diatur melalui peraturan lembaga LKPP sekarang masuk ke Perpres No 46 Tahun 2025 di munculkan pengadaan barang dan jasa desa.
Ada sedikit perbedaan pengadaan barang dan jasa pada umumnya adalah, Sumber Daya yg ada di desa tersebut diutamakan termasuk dari penyedia.
Meskipun penyedia di luar desa lebih murah, tapi penyedia di desa lebih mahal yang harus diutamakan adalah penyedia di desa ketika persyaratan sudah benar. Diutamakan lagi swakelola apabila sudah tidak ada boleh melalui penyedia pihak ketiga masyarakat desa.maka dari itu DPMD Kabupaten Bandung Barat kita kawal Implementasi Perpres 46/2025 tentang pengadaan barang dan jasa ”Ungkapnya.
Desa-desa juga sudah mulai bisa mengarahkan pengusaha di desa untuk memiliki Keterangan Usaha NIB (Nomor Izin Berusaha). Kedepannya”2 tahun kedepan sudah bisa masuk ke dalam Katalog ,sehingga kegiatan pengadaan barang dan jasa itu melalui Elektronik.
Kami kemarin kolaborasi dengan LKPP Pusat mengundang mitra-mitra kami dinas-dinas termasuk KPPJ Bandung Barat, Kemudian Bagian Hukum, Inspektorat, Pengawas dan Pembina Teknis ,kami diberikan pelatihan selama sepuluh hari, melalui pelajaran mandiri, pelajaran secara daring dan pelajaran tatap muka.
Kedepannya kita harus membentuk peraturan Bupati (Perbup) mengenai Pengadaan Barang dan jasa Desa. Kita sudah punya Perbup tetapi sudah lama tahun 2020 dengan munculnya Perpres ini ada beberapa poin yang harus disesuaikan, tentunya dari Peraturan tersebut masih ada hal-hal yang lebih teknis masih disusun LKPP sehingga kami menunggu petunjuk teknis tersebut untuk dapat menjadi bahan penyusunan”
Kami harap stakeholder yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa ini memiliki satu pemahaman sama karena ada aturan bahwa di desa itu si penyedia itu paling lama harus dua kali berturut-turut belanja di penyedia yang sama. Jika ada penyedia lain di desa tersebut harus coba penyedia lain agar ada pemerataan. Kecuali jika tidak ada penyedia lain boleh di luar desa tersebut.
Untuk memiliki pemahaman yang sama untuk nantinya menjadi tim pembentukan Bupati selain itu beriringan dengan kegiatan Blimderding kami melatih para KAUR di desa karena mereka selaku pelaksana kegiatan pengadaan Barang dan Jasa di Desa kami melatih mereka menggunakan MOOSI lebih ke arah materi.
Dari 165 desa yang berhasil submit 140 desa di adakan tatap muka saya lihat antusias dari Kasi KAUR yang kami undang, dan acara tersebut ada hal-hal kebiasaan yang mereka anggap sudah biasa dan anggapan itu benar ternyata mereka belum paham dalam kegiatan tersebut kami siapkan kurikulum pengadaan barang dan jasa itu mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
“Kurikulum wajib dalam pelatihan ini sehingga hal-hal yang di luar integritas seorang aparatur desa itu bisa lebih diingatkan lagi barangkali kemarin sudah terbiasa dengan jalan yang mungkin dianggap benar selama ini ternyata salah, dari cara administrasi siapa yang harus menandatangani administrasi baik itu dari pengumuman lelang siapa yang harus mengumumkan kemudian serah terima berita acara siapa yang harus menandatangani kami jelaskan dalam pelatihan itu,” ujar Kabid
Sumber Dana yang masuk ke dalam APBDes, jadi dalam APBDes itu ketika pelaksanaan anggaran tersebut diharuskan melalui Pengadaan Barang dan Jasa berlaku lah aturan tersebut mau itu dari Dana Desa, Bankeu, Kabupaten atau Provinsi. Pokir di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Dana Aspirasi itu masuk kedalam APBDes. Yang kami fasilitasi untuk Aspirasi Sarana Prasarana (sarpras) Desa termasuk jalan.
Nanti diatur rentang berapa Rupiah yang masuk penyedia dan yang harus dilelangkan itu semua. Mengenai Aspirasi itu data yang masuk ke kami adalah CPCL,nya .Kita tidak tau itu berasal darimana kita hanya meng SK kan sesuai daftar usulan dari BKAD.
Berdasarkan DPA tersebut ‘di sampaikan ke kami nominatif nya ,dan kemudian kami SK kan, sesuai SK tersebut kita sampaikan juknis nya seperti apa kemudian nanti melakukan pemberkasan kembali.
Kegiatan yang berkaitan dengan APBDes, di desa itu diperbolehkan untuk Silpa ,dan ketika tahun anggaran baru sudah disiapkan, desa sesegerakan mungkin untuk dapat melaksanakan, ketika mepet seperti sekarang di akhir tahun ini, kami berharap desa tidak melakukan kegiatan. Ketika kalender kegiatan tersebut melebihi batas waktu, karena kita harus pintar melihat kalender jika tidak memungkinkan dilaksanakan pada bulan Desember. Kami lebih menyarankan untuk dilaksanakan ketika di tahun anggaran baru.
TPCL” tetap tidak ada perubahan bisa diAlokasikan ke tahun 2026, karena yang penting ketika bulan Desember di akhir Tahun 2025 ini desa sudah memunculkan pencairan ketika dana sudah masuk ke rekening desa. Kalau sudah aman jadi nanti desa tinggal pelaksanaan” Ucap Faizal
“Dari Aspirasi 15 Miliar sumber dari APBD Kabupaten, dan dari musren 16 Miliar. Bantuan Provinsi 160 Juta, untuk Desa di Bandung Barat semuanya ada 165 desa dari 16 Kecamatan. Semua desa dapat menerapkan untuk jalan Desa tidak untuk Kirmir dan Posyandu. Kemudian ada untuk Operasional Perangkat, sama BPD 25 Juta per desa dari 130 Juta tersebut. Untuk sarprasnya operasional dibagi bagi karena ada juknisnya sudah di tentukan dari Provinsi. Tahun ini lebih tertib lebih besar komposisi untuk infrastruktur berbeda dengan tahun kemarin, untuk 1 atau 2 tahun ini menurut program dari Gubernur itu untuk Jalan Desa,” ujar Kepala Bidang Penata dan Kerjasama Desa, Faizal Firdaus. (Nagon)
