KABUPATEN BEKASI, hariandialog.co.id – Usulan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi yang secara diam-diam ingin mengganti
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dari posisi saat ini dinilai tidak
mendasar.
Usulan itu diketahui seusai surat DPRD Kabupaten Bekasi
Nomor RT.04/360-DPRD yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) perihal usulan calon nama Penjabat Bupati Bekasi,
tersebar luas di media sosial meski kementerian terkait tidak
menginstruksikan pergantian jabatan dimaksud. “Yang mengusulkan siapa?
Kan dewan, pernah diajak mengobrol tidak? Tidak pernah diajak ngobrol,
intinya pengusulan dewan sendiri juga kami harus tahu pertimbangannya
dan saya tidak mengetahui dasar pertimbangan dewan,” kata pejabat
eselon dua Pemkab Bekasi, Rahmat Atong yang namanya diusulkan.
DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan Kepala Dinas
Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna, Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, serta Kepala Dinas
Perhubungan Provinsi Jawa Barat Koswara sebagai calon pengganti Dani
Ramdan. Surat resmi lembaga legislatif itu diketahui tidak sepenuhnya
merupakan keputusan bulat pimpinan DPRD.
Banyak di antara mereka yang enggan menanggapi soal surat
usulan tersebut. “Yang tanda tangan ketua, hubungi ketua. Kop surat
juga tanda tangan ketua, ada tidak tanda tangan saya di situ? Tidak
ada,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bekasi, Uryan Riana
Uryan juga mengaku tidak mengetahui dasar pertimbangan DPRD
mengusulkan tiga nama calon pengganti Penjabat Bupati Bekasi, sebab
dia tidak mengikuti rapat pembahasan dimaksud. “Ini mah usulan saja,
kalau sebabnya tanya langsung ke ketua, karena saya tidak ikut rapat
di dalamnya, tahu-tahu ada nama tiga orang itu, saya juga bingung,”
ujarnya lagi.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PAN-PBB DPRD Kabupaten
Bekasi Jamil. “Bagusnya konfirmasi ke pimpinan DPRD, karena itu surat
pakai kop surat pimpinan DPRD, tidak elegan kalau saya yang
menyampaikan. Saya juga tidak berkenan kalau menyampaikan itu, sudah
itu ke ketua saja,” ujarnya pula.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah
membenarkan informasi ihwal surat yang dilayangkan DPRD ke Kementerian
Dalam Negeri tertanggal 28 Februari 2023 perihal calon nama Penjabat
Bupati Bekasi. “Iya benar surat tersebut, nanti ya, saya lagi banyak
tamu di rumah, baru pulang umrah,” katanya lagi.
Sementara itu, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengaku
telah mengonfirmasi informasi tersebut kepada kedua kepala dinas yang
diusulkan. Hasil konfirmasi, keduanya mengaku tidak mengetahui telah
diusulkan oleh DPRD. “Setelah saya konfirmasi, mereka tidak tahu
menahu dengan pengusulan itu karena katanya mereka tidak dikonfirmasi
kembali ke orang yang bersangkutan. Itu hak dewan, saya tidak ikut
campur,” katanya pula.
“Kalau terkait ASN, dua-duanya sudah saya panggil dan
tanya ke mereka, apakah ada upaya politik. Karena jika ada upaya
politik itu salah, saya hanya ingatkan ini ranah politik, ASN tidak
boleh berpolitik. Kalau memang berminat menjadi penjabat bupati,
silakan ditempuh, nanti saya sampaikan ke Gubernur,” demikian Dani
Ramdan. (antara/jpnn/redak01)
