Sumedang, hariandialog.co.id.- Direktur Jenderal Politik dan
Pemerintahan Umum pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar
menyatakan, dirinya akan melawan pihak-pihak yang berupaya menunda
pelaksanaan Pemilu 2024. Bahkan, dia menjanjikan bahwa tidak akan
pernah terjadi penundaan pemilu selama dirinya masih menjabat sebagai
Dirjen Polpum.
Sikap tegas itu disampaikan Bahtiar saat jadi pembicara
dalam acara Seminar Nasional Dies Natalis Ke-67 IPDN di Kampus IPDN
Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (14-03-2023).
Dia awalnya mengatakan bahwa Pemerintah tidak pernah
berpikir, apalagi merancang regulasi, untuk menunda Pemilu 2024.
Sebab, sikap Pemerintah sudah jelas, yakni pemilu harus dilaksanakan
sesuai jadwal yang sudah ditetapkan pada 14 Februari 2024. “Saya dari
Pemerintah, Kemendagri, Dirjen Politik, anak buahnya Mendagri, yang
juga rapat di Kemenkopolhukam setiap waktu, sampai hari ini tidak ada
tuh pikiran-pikiran tunda pemilu,” kata Bahtiar.
Kendati begitu, dia mengakui memang ada orang-orang
tertentu yang berpikiran untuk menunda pemilu. Baginya, tak masalah
orang-orang itu mendiskusikan upaya penundaan pemilu. Sebab,
Pemerintah sebagai pembuat undang-undang tidak akan pernah membiarkan
penundaan pemilu jadi kenyataan. “Dan saya pastikan akan kita lawan
(upaya penundaan pemilu). Saya sebagai dirjen (akan lawan) siapa pun
yang coba-coba melawan konstitusi,” kata Bahtiar dengan nada suara
meninggi.
“Maka yang saya janjikan kepada kawan-kawan, selama Bahtiar
masih Dirjen Polpum, tidak akan pernah ada penundaan pemilu,” imbuh
alumni IPDN Jatinangor itu.
Bahtiar mengatakan, janji tersebut merupakan contoh
bagaimana alumni IPDN Jatinangor seharusnya bersikap. Alumni
Jatinangor harus mengutamakan kepentingan negara daripada jabatan.
“Alumni Jatinangor itu tidak boleh terlalu sayang sama jabatan. Jadi
kita kalau titik tertentu untuk negara, harus clear. Kita harus
menghentikan pikiran-pikiran kotor terhadap jalannya sistem tata
negara kita,” ujarnya tulis republika.
Wacana perpanjangan masa jabatan presiden dengan cara
menunda Pemilu 2024 muncul dan terus bergulir sejak tahun 2022 lalu.
Wacana tersebut awalnya dilontarkan oleh sejumlah menteri Jokowi dan
tiga ketua umum partai yang tergabung dalam koalisi Pemerintahan
Jokowi.
Wacana itu juga sempat diamplifikasi oleh Ketua DPD dan
Ketua MPR. Adapun Presiden Jokowi sendiri berulang kali menegaskan
bahwa dirinya patuh terhadap konstitusi terkait masa jabatan presiden.
Wacana tersebut mulai jadi kenyataan. Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (02-03-2023) memutuskan
menghukum KPU RI menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua
tahapan sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya,
pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025.
Perintah penundaan pemilu itu merupakan putusan atas
gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima),
partai pendatang baru yang dinyatakan gagal jadi peserta pemilu. KPU
RI sudah mengajukan banding guna membatalkan putusan tersebut.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selanjutnya akan memutuskan menerima
atau menolak banding tersebut. (pitta).
