Jakarta,hariandialog.co.id-Terkait dengan adanya indikasi terjadinya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 di beberapa sekolah yang ada di wilayah Pemerintah Kotamadya Jakarta Timur (Pemkoad Jaktim), Kejaksaan Negeri Jaktim (Kejari Jaktim) mulai melakukan pemeriksaan.
Menurut beberapa sumber yang tidak mau disebut namanya dalam berita kepada Dialog, pihak Kejari Jaktim telah mengirim surat pemanggilan resmi kepada pihak kepala sekolah tertentu untuk datang menemui pemeriksaan di Pidsus terkait dugaan terjadinya indikasi penyalahgunaan dalam penggunaan BOS dan BOP tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020.
“Yah, karena kita dipanggil secara resmi, maka kita akan memenuhi panggilan tersebut juga guna menghormati panggilan dan penegakan hukum. “ Demikian sumber yang tidak mau disebut namanya dalam berita kepada Dialog, baru-baru ini.
Dimana surat pemanggilan untuk menghadap jaksa yang bertugas di Pidsus Kejari Jaktim tersebut ditandatangani oleh Kajari Jaktim Ardyto.
Menyinggung dilakukannya pemeriksaan kepada sejumlah kepala sekolah yang ada di wilayah Pemkoad Jaktim yang diduga di sekolah tersebut adanya indikasi dugaan penyalahgunaan dana BOS dan BOP tahun anggaran 2019 dan tahun 2020, Septiana Heskia T yang merupakan warga Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur ketika diminta komentarnya, Selasa (15/6/21) kepada Dialog, ia mengatakan: jika memang ada indikasi kuat terjadinya penyalagunaan dana BOS dan BOP, maka perlu diproses oleh Kejari Jaktim hingga pelakukanya dihadapkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
“Proses hukum haruslah demi tegaknya hukum dan demi kembalinya uang Negara yang disimpangkan oleh pelaku. Alasannya, tujuan penegakan hukum kepada para pelaku tindak pidana korupsi guna menghukum dan mengadili pelaku, dan juga untuk mengembalikan uang Negara dari perbuatan korupsi. Jika di luar itu, maka ada maksud tertentu yang harus dilawan.” Demikian Septiana Heskia mengomentarinya.
Septaiana Heskia juga menambahkan, janganlah pemanggilan para kepala sekolah tersebut dijadikan dengan tujuan lain selain sungguh-sungguh demi proses hukum. “Dan jika memang tidak ada bukti kuat terjadinya penyalahgunaan dana BOP dan BOP, yah pemeriksaan haruslah dihentikan. “Jadi transparansi itu perlu. Bukan mencari-cari kesalahan,” tukasnya. (HNB)
