Jakarta,hariandialog.co.id-Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melalui Jaksa Penuntut Umum Khareza SH, pada persidangan Selasa (15/6/21) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menuntut terdakwa Taupik dan terdakwa Sabar yang merupakan kurir shabu-shabu, masing-masing 16 tahun penjara, denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntuntan yang dibacakan setelah pemeriksaan terdakwa tersebut, Jaksa Khareza meminta agar majelis hakim diketuai Agustinus SH, menjatuhkan hukumuan kepada kedua terdakwa sesuai dengan tuntutan karena kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah seperti diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 huruf a Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yang menarik dalam persidangan, seusai pemeriksaan kedua terdakwa, kemudian majelis menanyakan kepada jaksa kapan tuntutan dibacakan. Namun jaksa Khareza mengatakan: Majelis yang mulia, tuntutan siap dibacakan sekarang. “ Loh biasanya pembacaan tuntutan kan beberapa hari setelah pemeriksaan terdakwa. Yah sudah lah jika jaksa sudah siap membacakan tuntutan, ya bacakan saja,” kata Agustinus selaku ketua majelis hakim.
Dimana terdakwa Taufik dan Sabar yang merupakan warga Purbalingga Jawa Tengah tersebut ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) beberapa waktu lalu karena merupakan kurir narkoba. Saat keduanya ditangkap, petugas Polri berhasil menyita barang bukti shabu-shabu seberat 5,5 Kg.
Dimana sesuai dengan dakwaan maupun keterangan kedua terdakwa, menjadi kurir shabu-shabu yang dibawa dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) berdasarkan suruhan dari Abdullah yang merupakan kakak ipar dari terdakwa Taupik untuk dibawa ke Pulau Jawa, dan setelah di Pulau Jawa, barang shabu-shabu tersebut diambil seseorang.
Sebagai upah dari mengambil dan membawa shabu-shabu dalam aksi pertama, kedua terdakwa mendapat imbalan Rp 20 juta, dan yang kedua Rp 25 juta, dan ketika yang dijanjikan Rp 15 juta, tetapi keburu ketangkap.
Menjawab pertanyaan majelis maupun Jaksa Khareza, apakah kedua terdakwa mengetahui bahwa barang yang diambil di Medan tersebut merupakan narkoba, kedua terdakwa dalam jawaban ketika diperiksa sebagai terdakwa mengatakan mengetahuinya.
Apakah keluarga kedua terdakwa mengetahui pekerjaan tersebut,” tanya ketua majelis Agustinus. “ Tidak-tidak majelis,” kata kedua terdakwa yang disidangkan secara online tersebut.
Majelis menunda sidang sepekan lamanya guna memberikan kesempatan kepada majelis membacakan putusan. “Sidang kita tunda sepekan guna pembacaan putusan,” kata majelis seraya mengetuk palu 3 kali pertanda sidang ditutup. (Het)
