Jakarta, hariandialog.co.id.- Pihak Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) mengatakan, puskesmas memiliki peranan penting dalam
pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro
untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Beberapa hal yang tertuang dalam
PPKM mikro yang ini, antara lain misalnya memperkuat peran puskesmas
untuk meningkatkan tracing, testing,” kata
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina
Administrasi Kewilayahan Kemendagri Suhajar Diantoro dilansir dari
laman resmi Kemendagri, Selasa (15/6/2021). Pemerintah baru saja
kembali memperpanjang PPKM berbasis mikro terhitung sejak 15 hingga 28
Juni 2021.
Dalam rangka perpanjangan PPKM tersebut, pemerintah
melalui Kemendagri mengeluarkan Instruksi Dalam Negeri Menteri Dalam
Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro
dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan
Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam poin ketiga
belas (a) Inmendagri tersebut, kepala daerah diminta untuk melakukan
sosialisasi PPKM mikro kepada masyarakat yang berada di wilayahnya.
Kemudian, apabila terdapat pelanggaran, dilakukan
pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, gubernur, bupati atau wali kota diminta untuk lebih
mengintensifkan penegakan penerapan protokol kesehatan. Protokol
kesehatan itu meliputi penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga
jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5M) serta
melakukan penguatan terhadap testing, tracing, dan treatment (3T).
“Mengoptimalkan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dalam
penanganan Covid-19 khususnya dalam pencegahan, testing dan tracing,”
demikian salah satu kutipan dalam Inmendagri.
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM skala mikro di
34 provinsi. Kebijakan tersebut diperpanjang selama dua pekan,
terhitung sejak 15 Juni 2021 sampai 28 Juni. Terdapat sejumlah aturan
pembatasan yang diterapkan dalam PPKM mikro tahap ke-10 ini, misalnya,
perusahaan yang berada di zona merah Covid-19 wajib menerapkan bekerja
dari rumah atau work from home (WFH) bagi 75 persen karyawannya.
Sementara itu, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from
office (WFO) hanya 25 persen. WFH dan WFO bagi karyawan wajib
dilakukan secara bergilir. (komps/diah).
