Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung)
gencar melakukan pelelangan aset sitaan terkait dengan kasus korupsi
Asabri dan Jiwasraya . Namun, muncul dugaan harta atau aset tersebut
tidak terkait kejahatan.
Kejagung diketahui melakukan proses pelelangan dengan
melibatkan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung. PPA sudah koordinasi
ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai asetnya, nanti yang
lelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).
Menyikapi rencana tersebut, Pakar Hukum Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih menilai dasar hukum rencana
Kejagung melelang sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi
pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tidak
memadai. Alasannya, Korps Adhyaksa hanya merujuk kepada Pasal 45 Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terbebani biaya
pemeliharaan aset sitaan.
“Terlalu minim jika berpegangan pada KUHAP saja, sementara
korupsi ini kan sudah di luar KUHAP. Mestinya sudah punya perangkat
sendiri, KUHAP itu kan untuk mencuri biasa, pidana biasa,” ujar Yenti
di Jakarta, Minggu (13/6/2021).
Sementara dugaan adanya aset yang masih berstatus utang
dan tak terkait kasus korupsi, kata Yenti, seharusnya tidak
dipermasalahkan kejaksaan.Artinya, tidak dapat dilaksanakan eksekusi
lelangnya (non-executable).
Putusannon-executableantara lain diatur di dalamPasal 39
KUHAP yang mengatur bahwa terhadap pemilik barang bukti yang tidak
terbukti mengadakan ‘permufakatan jahat’ dengan pelaku tindak pidana
maka seharusnya barang bukti dikembalikan kepada yang
berhak/pemiliknya.
Jika kejaksaan mengacu pada Pasal 45 KUHP, lelang tersebut
harus ada persetujuan pemilik dan harus dihadiri oleh tersangka dalam
pelelangan. Namun kejaksaan diketahui tidak menghadirkan para
tersangka.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar pun
senada dan mengatakan jika tidak sesuai dengan hukum acara pelelangan
itu tidak sah. “Apalagi belum ada putusan pengadilan yang menyatakan
barang tersebut sebagai hasil dari kejahatan atau barang bukti yang
dapat diserahkan kepada negara. Jadi tidak sah,” ujar Fickar.
Menurutnya, jika ke depan hasil lelang tersebut itu terjadi
sengketa maka bisa terjadi perubahan status barang bukti itu tidak
diserahkan kepada negara. Penyitaan benda yang sudah ada yang
dijadikan barang-barang bukti sebelum waktu (tempus) perbuatan yang
dilakukan oleh terdakwa atau terpidana baik dalam perkara Tipikor
maupun dalam perkara TPPU adalah bertentangan dengan hukum, oleh
karenanya harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang
yang bersangkutan disita.
“Artinya jaksa penuntut umum (JPU) harus mengembalikannya
kepada terdakwa atau terpidana,” katanya.
JPU sebagai eksekutor perkara pidana pun harus bertanggung
jawab karena telah menjual harus bertanggung jawab. “Jika nantinya
pengadilan memutuskan ‘mengembalikan’ aset kepada yang berhak yakni
terdakwa, artinya JPU harus membeli kembali barang bukti yang
terlanjur sudah dijual,” tambahnya.
Si pembeli barang lelang itu pun wajib sukarela untuk
menyerahkan barang milik terdakwa tersebut. “JPU harus membeli kembali
barang bukti yang sudah dijual. Kecuali terdakwa tidak masalah hanya
menerima uang hasil penjualan barang lelang tersebut,”
katanya. (sindo/bing)
