Palembang, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi Sumatera
Selatan melalui tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan
Tinggi Sumatera Selatan melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan
Barang Bukti) terhadap Tersangka HZ (selaku Ketua Komite Olahraga
Nasional (KONI) Prov. Sumatera Selatan) terkait Perkara Dugaan Tindak
Pidana Korupsi, Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi
Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran
2021.
Terhadap Tersangka HZ dilakukan tindakan penahanan
berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor :
Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 untuk 20 hari ke
depan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pakjo Palembang dari
tanggal 16 April 2024 sampai dengan 05 Mei 2024.
Dasar penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1)
KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan
diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.
Bahwa dalam rilis sebelumnya telah diinfokan setelah HZ
ditetapkan tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21),
sehubungan dengan tersangka HZ masuk dalam (Daftar Calon Tetap) DCT
pada DPRD Sumsel maka penanganan perkara dipending terlebih dahulu
untuk menghormati proses Pemilu.
Namun setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka
tidak terpilih maka perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera
Selatan untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut
sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Adapun modus operandinya sebagaimana disebutkan dalam rilis
sebelumnya yaitu adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan
kegiatan yang fiktif.
Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan
Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum
(Kejaksaan Negeri Palembang) tulis gokarpan.
Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan
melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. (Bela/Humas/han)
