Jakarta, hariandialog.co.id.- KPK telah memeriksa mantan Direktur
Utama PT Antam, Arie Prabowo Ariotedjo (APA), pekan lalu terkait kasus
korupsi sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco
Montrado. KPK menyampaikan alasan mengapa pemeriksaan itu baru
diumumkan hari ini.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyebutkan seharusnya Arie memang
diperiksa Selasa, 14 Oktober 2025, kemarin
Tapi Arie lebih dulu menyampaikan perubahan jadwal
pemeriksaan, sehingga diperiksa Selasa, 7 Oktober, pekan lalu.
“Terkait dengan saksi saudara APA. Sedianya dilakukan pemeriksaan hari
ini sesuai jadwal pemeriksaan penyidikan. Namun demikian karena
saudara saksi APA ini ada keperluan lain di hari ini. Kemudian
melakukan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan di penyidikan,”
kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 14 Oktober
2025.
Yang penting, kata Budi, esensi dalam sebuah pemeriksaan untuk
mendapat keterangan dari Arie. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik
mendalami hingga dugaan fraud dalam kasus ini. “Salam perkembangannya
ataupun dalam pemeriksaan tersebut dilakukan untuk tersangka
korporasinya, yaitu PT LCM,” tuturnya.
KPK juga mendalami audit internal ke PT Antam yang terkait
perkara ini. Hal itu didalami saat Arie menjabat sebagai Dirut PT
Antam. “Artinya tentu ada langkah-langkah juga yang dilakukan yang
pasca ditemukan atau adanya dugaan fraud terkait dengan audit atau
investigasi internal yang dilakukan di sana,” sebutnya.
KPK sendiri baru mengumumkan memanggil Arie terkait
pemeriksaannya itu hari ini, dan sejumlah saksi lainnya yang turut
dipanggil hari ini, yaitu:
1. Agus Zamzam Jamaluddin selaku Direktur Operasi PT Antam, Tbk.
(Maret 2015 – Mei 2017)
2. Ariyanto Budi Santoso selaku Pegawai BUMN / Business Management
Lead Specialist PT Aneka Tambang, Tbk. / Mantan Vice President
Operation UBPP LM PT Aneka Tambang, Tbk. Tahun 2017
3. Arum Rachmanti selaku Product Inventory Control Work Unit Head UBPP
LM PT ANTAM, Tbk
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT
Loco Montrado, Siman Bahar (SB) sebagai tersangka. Siman dijerat Pasal
2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada 2025, KPK menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar
dari Siman Bahar. Uang itu diduga diperoleh dari hasil korupsi.
Sebelum Siman, KPK sudah lebih dulu melakukan proses hukum
terhadap mantan pejabat Antam bernama Dody Martimbang. Dia telah
divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp
100,7 miliar itu, tulis dtc. (han-01)
