
Jakarta,hariandialog.co.id.-Tim Penyidik Pidsus pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (10/2/2025) melakukan penggeledahan di tiga ruang yang ada di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said,Kuningan, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan terkait dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sejak 2018 sampai 2023, yang saat ini disidik Kejkasaan Agung.
Hal tersebut dikatakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar kepada wartawan pada keterangan pers secara door stop di Kantor Kajaksaan Agung, Senin (10/2/2025) malam hari atau usai dilakukannya penggeledahan.
Menurut mantan Kajati Papua Barat ini, kejadian dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2018-2023. “Jadi tempus delicti perkara adalah 2018-2023,” ujarnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik Pidsus Kejagung melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 5 dus dokumen dan laptop serta handphone. “Dan penyidik sudah memeriksa sebanyak 70 saksi,” tukas Harli Siregar tanpa menyebut siapa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tata kelola minyak ini.
Masih menurut keterangan Harli Siregar, tindakan hukum ini sebagai bukti sikap responsif Kejaksaan Agung terhadap tata kelola migas yang menimbulkan banyak masalah kepada masyarakat. “Termasuk apa yang terjadi beberapa hari lalu terjadinya kelangkaan gas LPG 3 kilogram di pasaran. Sebab, bagaimanapun ini juga terkait tata kelola,” terang Kapuspenkum. (Het).
