Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Setyo Adhi Wicaksono
dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku ketua tim Jaksa Penuntut Umum
untuk terdakwa Ted Sioeng menyebut akan melakukan tuntutan secepatnya.
“Kita rencana menuntut terdakwa Ted Sioeng pada hari Rabu, 12 Februari
2025,” kata jaksa Setyo kemarin, 10 Februari 2025.
Menurut Jaksa Setyo, pihaknya dengan seizin hakim
Fitra Renaldo, melaksanakan sidang dua kali seminggu yaitu Senin dan
Rabu. Hakim Fitra Renaldo juga mengizinkan sidang pagi hari setiap
jadwal persidangan. “Kita kejar waktu karena takut habis masa
penahanan terhadap terdakwa,” jelas Setyo.
“Saksi saksi fakta, ahli baik dari kami selaku jaksa
penuntut umum maupun dari pihak pengacara terdakwa sudah didengar
begitu juga keterangan terdakwa sudah selesai. Begitu juga bukti bukti
dari terdakwa melalui kuasa hukum juga sudah diperlihatkan. Karena
sudah selesai semua kini giliran kami jaksa penuntut umum untuk
membacakan surat tuntutan,” terang jaksa Setyo.
Seperti diketahui pada sidang sebelumnya, Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa
terdakwa Ted Sioeng, warga Jalan Gunung Sahari XII/`12 A Rt 016 Rw
003, Kelurahan Gunung Sahari, Jakarta Pusat yang ditahan sejak 29
November 2024, didakwa melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana
pada Pasal 378 KUHP dan penggelapan seperti di Pasal 372 KUHP yang
merugikan PT Bank Mayapada sebesar Rp.133 miliar.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa Ted Sioeng yang
mengajukan permohonan kredit ke PT Bank Mayapada sebesar Rp.70 miliar
dengan jaminan dirinya (personal guarante). Saat mengajukan pinjaman /
kredit disebutkan untuk usaha pembangunan 135 unit Villa Buah di
Puncak, Bogor. Kemudian minta tambahan modal kerja lagi dengan meminta
tamabahan untuk pembelian 30 unit Apartemen Elpis di Gunung Sahari
Jakarta Pusat. Hingga seluruhnya pinjaman Ted Sioeng sebesar Rp.203
miliar.
Namun, setelah jatuh tempo pembayaran baik pinjaman
pokok maupun bunga tidak dapat dilunasi hingga masih ada sisa sebesar
Rp.133 miliar. Bahkan, sebut jaksa dalam surat dakwaannya, terdakwa
Ted Sioeng sudah sulit dihubungi hingga dilaporkan ke Polisi dan
akhirnya diterbitkan Red Notice Interpol nomor : A-370/4-2023 file
nomor 2023/21092 tanggal 27 April 2023. (tob).
