Medan, hariandialog.co,.id.- Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara (Kejatisu) tengah memeriksa puluhan saksi dari kasus dugaan
kredit fiktif di PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan senilai
Rp 39,5 miliar.
Dalam kasus kredit fiktif diagunkan 93 Surat Hak Guna
Bangunan (SHGB) yang diajukan Canakya Direktur PT Krisna Agung Yudha
Abadi (KAYA) ini sudah memeriksa sejumlah saksi terkait penyaluran
dana. “Saksi-saksi yang diperiksa sudah puluhan orang, baik dari pihak
bank maupun debitur dan pihak-pihak terkait,” ujar Aspidsus Kejatisu
Muhammad Syarifuddin, Senin 7 Juli 2021.
Namun Kejatiasu belum ada menetapkan tersangka karena
masih dalam pemeriksaan saksi.
Selain pemeriksaan saksi, Kejatisu juga sedang mengumpulkan
bukti-bukti untuk menghitung jumlah kerugian negara yang dihasilkan
dari kasus kredit fiktif ini. “Nilai kredit yang dikucurkan ke Canakya
Suman senilai Rp 39,5 miliar. Tapi berapa nilai kerugian BTN masih
akan dihitung nanti,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi kredit fiktif Rp 39,5 miliar ini
bermula pada tahun 2014, bahwa Canakya mengajukan kredit pinjaman
kepada PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan dengan nilai
sebesar Rp 39,5 miliar dengan jaminan sejumlah 93 buah Sertifikat Hak
Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Agung Cemara Realty.
Dalam kasus ini, saksi Mujianto memberikan kuasa kepada
Canakya Suman di Kantor Notaris Elvira untuk menjual 93 SHGB dan
berdasarkan hal tersebut, Canakya Suman mendapat pinjaman kredit Rp
39,5 miliar.
Proses pengajuan kredit pun dibantu oleh seseorang
bernama Dayan Sutomo yang mengenalkan Canakya kepada Ferry Sonefille
selaku Kepala Kantor Cabang BTN Medan, dan menjadi penghubung ke
pejabat bagian kredit BTN Cabang Medan.
Dari hasil kerja yang dilakukan Dayan ke pejabat bagian PT. BTN Cabang
Medan, Dayan diduga mendapatkan sukses fee Rp 2 miliar dan untuk
berbagi dengan orang dalam bank.
Sebelumnya, pengajuan 93 SHGB yang diagunkan hanya 58 SHGB
telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT).
Sedangkan 35 SHGB diketahui belum dilakukan APHT.
Pada bulan Juni 2016 sampai dengan Maret 2019, Canakya mengalihkan dan
atau menjual ke 35 sertifikat tersebut kepada orang lain tanpa seizin
dari pihak PT Bank Tabungan Negara Cabang Medan. (dr berita/tob)
