Jakarta, hariandialog.co.id.- Kementerian Keuangan mencatat
total utang pemerintah pusat per April 2021 melonjak Rp 6.527,29
triliun. Angka itu naik Rp 82,22 triliun dibandingkan dengan akhir
bulan sebelumnya yang sebesar Rp 6.445,07 triliun.
Rasio utang pemerintah pun sudah mencapai 41,18% terhadap
Produk Domestik Bruto (PDB), sedangkan menurut Undang-Undang (UU)
Keuangan Negara, rasio maksimal utang pemerintah sebesar 60% dari PDB.
Katakanlah melakukan asumsi, kalau yang cocok rasio 60% untuk
negara seperti Indonesia, artinya angka 40% ini semacam sebaggai tanda
lampu kuning, karena sekarang ini sudah mencapai 40% lebih, di 41,8%,
kita harus hati-hati dalam melihat rasionya,” ujarnya, kepada
detikcom, Minggu (6/6/2021).
Dia menggarisbawahi pandemi ini menjadi hal yang
memperburuk kondisi penambahan nilai utang pemerintah. Menurutnya hal
utang ini sulit hidindari, mengingat juga banyak negara yang juga
bertambah utang negaranya untuk memperbaiki ekonomi dan kesehatan yang
juga dilakukan oleh pemerintah Indonesia sendiri.
“Nah dengan adanya pandemi, kita tahu pemerintah
memblanjakan atau memberikan stimulus besar-besaran baik untuk
kesehatan dan ekonomi. Negara-negara lain juga merasakan yang sama
dari pandemi, memang kenaikan nominal utang ini merupakan susatu hal
kemudian sulit dihindari. Jadi istilahanya pandemi tanda kutip,
memperburuk kondisi dari penambahan nilai utang pemerintah. Kalau kita
berkaca dari negara lain juga merasakan hal yang sama banyak negara
yang harus meningkatkan nominal utangnya untuk kebutuhan pembiayaan di
tengah pandemi seperti sekarang,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Institute for
Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad juga
mengungkap membengkaknya utang pemerintah merupakan tanda lampu kuning
menuju lampu merah. “Penambahan ini lumayan mengkahwatirkan dan
membahayakan. Karena memang walaupun katakan batas utang 60% PDB,
namun ini sudah 41,18% sudah lampu kuning mendekati lampu merah.
Biasanya kan kita aman di bawah 30%, sekarang sudah 41,18% per data
april 2021,” ungkapnya.
Menurut Tauhid kondisi ini juga berbahaya mengingat
pendapatan negara yang menurun, sebab jika pendapatan negara turun
maka kemampuan pembayaran utang akan semakin lemah. Dia juga
menyinggung pajak yang kurang mampu mengurangi utang pemerintah pusat.
“Kenapa mendekati bahaya karena, pertumbuhan penerima
negara kita semakin turun, pendapatan negara kita di 2020 itu 10,7%
PDB, sementara 2021 diperkirakan 9,1% pendapatan negara. Artinya kalau
pendaapatan negara semakin turun, kemampuan pembayaran untuk membayar
utang semakin rendah. Apalagi kia liat tax rasio kita juga 2020 8,33%
dan 2021 8,1%, aritnya pajak kita juga tidak mampu untuk mendorong
kemampuan kita untuk membayar utang,” ungkapnya (dtcfinance/redstu)
