Jakarta, hariandialog.co.id.- Prof. Dr. Otto
Cornelis Kaligis, SH,MH, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melakukan gugatan terhadap Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Jaksa
Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu masing-masing turut tergugat I
dan II.
Gugatan yang diajukan Profesor dan advokat senior itu
atas dibuatnya oleh ORI yaitu surat rekomendasi Nomor :
REG-009/0425/XII/2015, tanggal 17 Desember 2015 yang dihadirkan
sebagai bukti pada gugatan perkara Perdata
No.958/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel antara OC Kaligis selaku penggugat
melawan Jaksa Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Surat dari ORI
tersebut dijadikan dasar oleh Turut Tergugat.
Surat yang diterbitkan ORI tersebut dijadikan sebagai
alasan oleh turut tergugat II untuk tidak melaksanakan putusan
Praperadilan No.02/Pid.Pra/2016/PN.BGL yang saat itu telah diputus
oleh hakim Suparman pada 31 Maret 2016 yang amar putusannya : Menolak
eksepsi atau keberatan termohon (turut tergugat II) untuk seluruhnya.
Mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Prof. OC Kaligis dan
menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan
No.B.03/N.7.10/EP.1/02/2016 tanggal 22 Februari 2016 yang dikeluarkan
termohon sekarang turut tergugat tidak sah dan tidak mempunyai
kekautan hukum mengikat.
“Terus terang saya dalam hal ini walau berstatus
narapidana memperjuangkan hukum guna menegakkan kebenaran melalui
pengadilan ini. Saya bertujuan agar tidak ada diskriminasi dalam
penegakan hukum sebagaimana disebutkan dalam undang-undang,” kata
Prof. OC Kaligis di PN Jakarta Selatan saat menunggu sidang di mulai
atas gugatannya terhadap ORI.
OC Kaligis menyebutkan dan sambil menunjukkan
ketentuan Pasal 1 ayat (3) jo Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) Undang –
Undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang isisnya
Pasal 1 ayat (3) : Diskri,inasi adalah setiap pembatasan, pelecehan,
atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada
pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan, politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau
penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia
dan kebebasan daar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif
dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan aspek kehidupan
lainnya.
Sementara di Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi :
(1) setiap orang wajib menghrmatai hak asasi manusia orang lain,
moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Dan di (2) : Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan
kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang
lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk
menghormati dan melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
Diungkapkan juga dalam gugatan bahwa surat rekomendasi
ORI No,or.REG-009/0425/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 telah
menyimpulkan adanya tindakan malaadministrasi yang intinya perbuatan
melawan hukum dan melampaui wewenang, manipulasi dan rekayasa
pembuatan LP.A/1265/X/2012/Ditreskrimum tanggal 1 Oktober 2012 yang
dilakukan Brigpol Yogi Hariyanto selaku pelapor.
Disebutkan bahwa ORI yang menerbitkan rekomendasi
Reg-009/0425/XII/2015 sebagai respon atas laporan Novel Baswedan
tanggal 5 Mei 2015 adalah tindakan yang ceroboh. Atas gugatan tersebut
OC Kaligis meminta kepada PN Jakarta Selatan melalui hakim Fauziah
Hanum Harahap untuk mengabulkan gugatannya dan menuntut kerugian
materiil Rp.1 juta dan Immaterial Rp.10 juta.
Atas gugatan tersebut, hakim Fauziah Hanum Harahap
selaku ketua majelis yang bersidang di ruang dua PN Jakarta Selatan
menunda sidang guna memperbaiki surat kuasa dari pimpinan ORI kepada
kuasanya. (tob).
