Kupang, hariandialog.co.id.- – Asisten Bidang Pengawasan (Aswas)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadwalkan
pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Ridwan
Sujana Angsar, Senin (4/5/2026) pagi.
Ridwan akan diperiksa di Kupang sekitar pukul 09.00 Wita
terkait dugaan pemerasan terhadap kontraktor Hironimus Sonbay alias
Roni. Roni saat ini berstatus terdakwa dalam kasus korupsi renovasi
gedung SD dan SMP di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Kasi Penkum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana
mengatakan pihaknya masih mengecek informasi tersebut ke bidang
pengawasan. Ia menyebut belum menerima konfirmasi resmi. “Malam, saya
cek dulu ya. Kalau ada informasi nanti saya kabari karena saya belum
dapat konfirmasi dari bidang pengawasan,” ujar Raka saat dihubungi
detikBali, Minggu, 3 Mei 2026.
Selain Ridwan, pengacara Roni, Fransisco Bessi, juga
dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Berdasarkan surat nomor: B-64/N.3.7/H.III.3/04/2026 yang diperoleh
detikBali, Fransisco diminta hadir pukul 09.00 Wita.
Ia akan dimintai keterangan oleh Asisten Bidang Pengawasan
Kejati NTT Alfred Tasik Palullungan di lantai 3 bidang pengawasan.
“Untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam pemeriksaan internal
kejaksaan sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan
oleh oknum jaksa pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,” demikan
bunyi surat tersebut yang ditujukan kepada Fransisco, dikutip Minggu
malam.
Dalam surat itu disebutkan, klarifikasi dilakukan berdasarkan
surat perintah Kepala Kejati NTT nomor: Prin-284/N.3/H.III.3/04/2026
tertanggal 29 April 2026.
Fransisco membenarkan adanya surat tersebut. Ia menyebut
pemeriksaan kemungkinan dilakukan bersamaan dengan Ridwan, namun ia
menolak diperiksa dalam waktu yang sama. “Saya juga besok (diperiksa),
tapi saya tidak mau bersamaan dengan Ridwan,” kata Fransisco.
Sementara itu, Ridwan Angsar belum merespons permintaan
konfirmasi detikBali terkait jadwal pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Kejati NTT mengungkap akan memeriksa dua jaksa
yang diduga memeras Hironimus Sonbay (33). Keduanya adalah Ridwan
Sujana Angsar dan Noven Verderikus Bulan.
Ridwan kini menjabat sebagai Kajari Medan, Sumatera Utara,
sedangkan Noven Bulan menjabat Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejati
NTT. Keduanya diduga memeras Roni yang kini menjadi terdakwa kasus
korupsi rehabilitasi gedung sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten
Kupang.
“Jadi setelah kami mendapati informasi tersebut, Pak
Kajati NTT langsung memerintahkan Aswas untuk segera melakukan
klarifikasi dan pemeriksaan mengenai kebenaran tersebut,” ujar Asisten
Intelijen (Asintel) Kejati NTT Muhammad Ahsan Thamrin saat
diwawancarai di kantornya, Rabu (29/4/2026).
Ia menyebut jajaran Kejati NTT terpukul atas dugaan tersebut.
“Secepatnya kami lakukan pemeriksaan dalam waktu beberapa hari ke
depan,” jelas Ahsan.
Menurutnya, jika dalam pemeriksaan Ridwan dan Noven terbukti
melakukan pemerasan, maka akan dijatuhi sanksi, mulai dari ringan
hingga berat. “Namun, semuanya tergantung dari hasil pemeriksaannya,”
terang Ahsan, tulis dtc. (alex-01)
