
Denpasar-,hariandialog.co.id-Edyanto Silalahi,SH kuasa hukum.Fanni Lauren Cristie ( korban) kecewa berat sementara advokat Dr.Togar Situmorang ,SH,M.H,M.A.P,C.Med.C.L.A (terdakwa) tersenyum dan menitikian air mata rasa terharu dengan dikabulkan permohonan tahanan kota oleh Majelis Hakim H. Sayuti,SH,MH dalam sidang agenda eksepsi atas dkwaan JPU Kamis ( 4/11/2025)di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar .
Pada sidang Togar Situmorang (TS) melalui pengacara mengajukan eksepsi,tak menyangka terlihat menangis haru karenan permohonan pemngalihan penahanan di kabulkan PN Denpasar. Semula Togar yang tersangkut kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,8 miliar atas laporan Fanni Lauren Cristie ditahan di Lapas Kerobokan,kini bebas karena dialihkan penahananya ke penahanan kota.
Hakim mengabulkan permohonan ,karena terdakwa melalui kuasa hukumnya dihadapan majlis hakim mengajukan penangguhanpenahanan karena beberapa alasan, Seperti sakit jantung dan bagian kaki dan asam urat tensi tinggi dan usia tua. Selain kemanusiaan juga ada aturan Undang-Undang yang mengatur tentang hak terdakwa memenuhi persyaratan untuk pengalihan penahanan Togar ( TS).
Terdakwa TS seusai sidang mengaku lega setelah dialihkan penahanannya,selain bisa berobat TS bisa focus menghadapai perkara yang dihadapi dan bisa merayakan Natal 2025 bersama keluarganya.Tampak TS tersenyum sambil mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim,rekan sejawatnya yang hadir termasuk tim JPU I Gsti Wirayoga,SH, Isac. I Made Lovi Pusnawa dan Edy Artha Wijaya bersalamam dan berpelukan rasa gembiranya.
Sementara ditempat terpisah pelapor Edyanto Silalahi kuasa hukum Fanni Lauren Cristie (korban) mengatakan kecewa berat atas sikap hakim dan JPU dengan terkabulnya penahanan kota tersebut.” Apakah alasan sakit itu hanya keterangan dokter semata atau ada rekam medisnKami menghormati setiap proses hukum yang berjalan,namun keputusan untuk mengabulkan penahanan kota bagi terdakwa TS menimbulkan pertanyaan besar di benak public,”jelasnya.
Sebagai kuasa hukum.berharap pengadilan dapat menjelaskan dasar pertimbangan yang kuat atas keputusan ini.demi menjunjung tinggi rasa keadilan dan transparansi. “. “Penetapan status tahanan kota bagi terdakwa ini mencederai rasa keadilan masyarakat. Kamimempertanyakan,, bukti obyek5tif apa yang meyakinkan hakim bahwa TS tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barangbukti ?Keadilan tidak boleh hanya terasa,tapi harus terlihat jelas pelaksanaannya,”kata ,”jelas Edyanto..
Jaksa dalam dakwaanya, kasus pidana antara TS dengan klien Fanni Lauren mengalami kerugian senilai Rp 1,8 miliar, berawal TS meminta uang pada Fanni klienya (kini mantan) untuk pengurusan laporan di Unit 1 Subdit 1 Ditreskrim Polda Bali. Klienya bersengketa dengan Luca Smioni ( WN Italia).Dilaporkan ke kantor Pelayanan Pajak Kabupaten Badung,juga digugat ke PN Denpasar dan dilaporkan ke Polda Bali. Sebab kerugian tinggi Rp 25 miliar,kata JPU,Ts mintamelaporkan ke Mabes Polri.Setelah buat laporan,TS disebut minta Rp 1 miliar untuk mentersangkakan lawannya. Korban kaget dengan nominal itu dan juuga menanyakan garansi. Garansinya adalah lawan korban dijadikan tersangka dan juga akan dideportasi Imigrasi.
Dijelaskan dalam percakapan untuk siapa uang itu, TS sebut Kasubdit, Kanit, Panit, Kabag Ops dan Wadir juga Wassidik Bareskrim. Selain itu TS disebut minta uang untuk Krimum Polda Bali, Padahal tidak ada untuk membayar disana. Berdasarkan dakwaan itu, TS merasa keberatan dan melalui kuasa hukum merasa keberatan merngajukan eksepsi.Sidang selanjutnya minggu depan Terdakwa S diminta komitmen dengan janjinya untuk menghadapi setiap jadwal proses persidanganya. (Smn)
