Jakarta,hariandialog.co.id.- Mantan JAM Datun Febri Wibisono SH.MH.CN., resmi menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung (Waja) menggantikan pejabat lama Sunarta yang memasuki purna tugas. Sementara yang menggantikan posisi Febri Wibisono sebagai JAM Datun adalah Dr R.Narenda Jatna.
Jaksa Agung Prof.Dr ST Burhanuddin, pada Kamis (4/7/24) di lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil sumpah dan melantik Febri Wibisono sebagai Waja, dan R.Narendra Jatna sebagai JAM Datun.
Selanjutnya, usai pelantikan Febri Wibisono dan Narendra Jatna, dilakukan acara pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat eselon II sebagai pejabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Mereka iyalah; Dr. Hermon Dekristo SH.MH (jabatan lama sebagai Karopeg) menjadi Kajati Jambi. Juga Muhammad Syarifuddin SH.MH., selaku Kajati Papua Barat menggantikan posisi Harli Siregar (saat ini Kapuspenkum Kejagung), Hendrizal Husin SH.MH., sebagai Kajati Papua, dan Dr. Siswanto SH.MH, sebagai Kajati Banten.
Perlu diketahui bahwa R.Narendra Jatna pernah bertugas sebagai eselon III di Kejati DKI Jakarta, dan juga pernah sebagai Kajati DKI Jakarta. SedangkanDr Hermon Dekristo pernah menjabat sebagai eselon V di Kejari Jakbar, dan pejabat eselon IV di bagian Pembinaan Kejati DKI Jakarta, dan Dr Siswanto selain pernah bertugas di KPK, juga pernah menjabat sebagai Aspidsus DKI Jakarta.
Sementara dalam amanatnya, Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik, dan menuturkan bahwa para pejabat tersebut merupakan pribadi-pribadi terpilih yang mempunyai kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpin dalam upaya mendukung terwujudnya visi dan misi Institusi Kejaksaan.
“Setiap peralihan tugas, promosi, dan mutasi ditandai dengan adanya prosesi pelantikan. Hal ini merupakan pengingat bahwa terdapat tugas dan tanggung jawab baru yang wajib dilaksanakan dengan amanah, kerja keras, kesungguhan, dan keikhlasan yang senantiasa berlandaskan pada integritas dan profesionalisme,” ujar Jaksa Agung.
Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan antara lain:
Untuk Wakil Jaksa Agung yang baru dilantik: diharapkan mampu berperan aktif dalam menyusun strategi kebijakan dalam hal pembenahan struktur organisasi dan manajerial Kejaksaan, baik secara teknis maupun administrasi pada tiap unit kerja dalam rangka penguatan fungsi internal Kejaksaan.
Berjalannya fungsi internal Kejaksaan yang maksimal tentunya tidak luput dengan adanya kinerja yang komprehensif dan paripurna dari seluruh bidang, baik antar bidang teknis maupun bidang pendukung.
Dan arahan untuk JAM Datun, Jaksa Agung meminta agar mengoftimalkan peran sentral bidang Datun sebagai penasihat hukum utama bagi pemerintah dan negara (legal adviser) baik dalam hal keperdataan maupun ketatanegaraan. “Selanjutnya, Jaksa Pengacara Negara yang melaksanakan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemerintah dapat terwujud dalam tindakan yang diambil oleh pemerintah, baik berupa kebijakan maupun penyusunan peraturan perundang-undangan yang mengutamakan pada kepentingan umum,” kata Jaksa Agung seraya menambahkan, pastikan peran Jaksa Pengacara Negara dalam hal mewakili negara atau pemerintah, baik di dalam maupun di luar lembaga peradilan yang ada berdasarkan pada asas profesional, berkualitas, dan akuntabel guna tercapainya kepentingan hukum negara atau pemerintah.
Sedangkan amanatnya kepada para Kajati yang dilantik, Jaksa Agung menekankan agar segera beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru guna mewujudkan hasil kinerja yang optimal dari seluruh jajaran; “ Memastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang normatif dan proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat dan menyeimbangkan antara kemanfaatan dan kepastian hukum guna menciptakan ketertiban dalam masyarakat “.
Juga supaya menjaga integritas diri dan keluarga, baik melaksanakan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi maupun dalam kehidupan sehari-hari dalam lingkup keluarga, juga melakukan pengawasan secara struktural maupun personal di satuan kerja masing-masing, guna mewujudkan sikap, perilaku dan tutur kata yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan”. (Het)
