Jakarta, hariandialog.co.id.- Bupati nonaktif Kepulauan Meranti,
Riau Muhammad Adil belakangan mendapat sorotan lantaran diketahui
telah menggadaikan aset pemerintahan atau gedung pemerintahan sebesar
Rp 100 miliar ke Bank Riau pada 2022.
Gedung yang digadaikan adalah Mes Dinas PUPR dan Kantor
Bupati Meranti. Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti Asmar
mengatakan, uang pinjaman sebesar Rp 100 miliar itu digunakan untuk
kepentingan membangun infrastruktur jalan.
Namun, uang pinjaman tersebut baru dicairkan pihak bank
sebesar 59 persen. “Baru digadaikan 2022 kemarin. Tapi uang itu baru
cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar,” kata Asmar, dikutip dari
pemberitaan Kompas.com (14/4/2023).
Pemkab Meranti harus membayar cicilan sebesar Rp 3,4 miliar
per bulan. Saat ini, angsuran utang yang sudah dibayar pihak Pemkab
Meranti adalah Rp 12 miliar.
Pihaknya pun mengaku bingung untuk mencari dana miliaran guna membayar
cicilan tersebut. “Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp 3,4
miliar. Mau dicari kemana uang sebanyak itu. Kemampuan keuangan kita
(Pemkab Meranti) cukup kecil,” katanya lagi tulis kompas.
Terkuaknya kantor Pemkab Meranti yang digadaikan ini
setelah M Adil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diberitakan sebelumnya, KPK pekan lalu resmi menetapkan M Adil sebagai
tersangka kasus penerima dan pemberi suap.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus ini
bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di sejumlah
tempat di Riau dan Jakarta pada Kamis (6/4/2023).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 25 orang, termasuk Adil dan
beberapa pejabat Pemkab Meranti.
Tercatat Punya 73 Tanah KPK juga menyita uang miliaran
rupiah saat melakukan OTT tersebut. Setelah melakukan pendalaman dan
menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian menetapkan tiga
orang tersangka.
Selain M Adil, KPK juga telah menetapkan dua tersangka
lainnya yakni FN (Fitria Nengsih) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan
Meranti dan MFH (M Fahmi Aressa) selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan
Riau.
Alex menjelaskan, terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang dilakukan
Muhammad Adil. Ketiganya adalah, dugaan korupsi penerimaan fee jasa
travel umrah, pungutan setoran pada satuan kerja perangkat daerah
setempat, dan suap terkait pemeriksaan keuangan Pemkab Meranti.
(redak01).
