
Jakarta, hariandialog.co.id – Gegara adanya unggahan yang viral terlihat disebuah videotron menampilkan video berupa finger heart dengan angka 2 yaitu yang diduga kampanye Pilpres 2024 pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di di pos polisi (pospol) Simpang Semanggi, Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) buka suara. “Kami Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah dengan segera berkoordinasi dengan pengelola advertising dengan adanya suatu unggahan media sosial tersebut. Kemudian dilakukan pemadaman atau take down,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Dikatakan Trunoyudo menyampaikan bahwa anggota Polri sudah mendapatkan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegram serta dalam regulasi perundang-undangan yang berlaku tentang bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Tentunya, kami Polda Metro Jaya dan Polri khususnya secara umum, tetap menjunjung tinggi komitmen dan konsisten untuk netralitas. Sebagaimana Bapak Kapolri sudah menyampaikan, Polri netral, sebagaimana juga dalam amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diatur pada Pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,” ujarnya.
Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, “Pada ayat 2-nya, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Kemudian ada direktif pada surat telegram Kapolri Nomor STR 246/III/, juga dalam rangka menjaga profesionalisme dan netralitas Polri, dimana tugas pokok dan fungsi Polri yang pertama adalah memelihara Kamtibmas, yang kedua melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Ini betul-betul harus dijunjung. Kemudian juga terkait dengan aturan-aturan lain, pada peraturan-peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2002 yaitu tentang Kode Etik Profesi Kepolisian. Dan juga ada PP Nomor 2 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri,” ujarnya.(Tile)
