Dialog

Gelar Perkara Sidang Ajudikasi Agus Pasaribu Terhadap Pemerintahan Desa Gorowong

Bandung, hariandialog.co.id – Terlaksananya Sidang Perkara Ajudikasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Antara Agus Efendi Pasaribu selaku Pemohon, Berhadapan dengan Termohon yaitu Pemerintah Desa Gorowong Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor, di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Jalan Turangga No. 25 Bandung (17/04/2025)

Agenda Sidang tersebut Pemeriksaan Awal (PA1) dan Mediasi, Sengketa Informasi Publik dengan Register 2297 /K – BI/ PSI / KI – JBR / XII /2023 antara Agus Efendi Pasaribu Sebagai Pemohon terhadap Pemerintah Desa Gorowong Kecamatan
Parungpanjang Kabupaten Bogor sebagai Termohon, Persidangan tersebut di Pimpin Langsung Ketua Majelis Komisioner bernama Yadi Supriyadi bersama 2 Majelis Komisioner Anggota Erwin Kustiman, Dadan Saputra, beserta Panitera Agus Supriyanto.

” Acara Sidang Ajudikasi Perkara Perdata digelar hanya dihadiri Pemohon Tanpa ketidak hadiran Termohon tanpa alasan Tidak Jelas, padahal Surat panggilan Sidang sudah kita kirimkan tanggal 10 – 04 – 2025 dan diterima Pemerintahan Desa Gorowong pada tanggal 14 – 04 – 2025 pukul 19.42 Wib sesuai Bukti Tracking Lacak kirim Data Dokumen kita Miliki, selanjutnya akan kita lakukan Panggilan Sidang ke – 2 Sesuai Peraturan yang berlaku, “ucap Sopia Komisi Informasi Jawabarat.

Agus Sebagai Pemohon, mengaku, kesulitan mengakses Informasi Dokumen publik di Desa Termohon.
Ini terjadi karena Desa tersebut hingga kini masih belum benar-benar melakukan kewajibannya Memberikan dalam hal penyediaan Informasi Dokumen publik Terhadap Pemohon, “kata Agus kepada Media Dialog.

Sambungnya, Menurutnya, ketidak hadiran pihak Termohon Pemerintah Desa Gorowong di Persidangan Komisi Informasi Jawa Barat Telah Melanggar Peraturan Komisi Informasi (KI) Nomor 1 Tahun 2021Tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan KI No 1 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, dimana Peraturan tersebut merupakan Regulasi dari penjelasan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (Agus.Pasaribu)

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *