Jakarta,hariandialog.co.id-Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan hak jawab terkait oknum eks pekerja BRI Cabang Tanah Abang, Jakarta Pusat berinisial RK yang diduga melakukan korupsi.
Dalam hak jawab yang dikirimkan oleh Totok Siswanto yang merupakan Pemimpin BRI Kantor Cabang Tanah Abang, sebagai Berikut:
- BRI telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak terkait dan saat ini kasus sedang diproses oleh Kejaksaan untuk diselesaikan melalui saluran hukum yang berlaku.
- BRI menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum serta menjunjung tinggi nilai – nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan.
- Oleh karena itu, BRI telah menindak-tegas pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan PHK, serta memproses secara hukum kepada Ybs.
- BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak aparat penegak hukum terkait yang telah bertindak cepat dengan menangkap dan memproses hukum pelaku.
- Atas kejadian tersebut, BRI juga menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan.
“Embat” Duit Deposito
Perlu diketahui bahwa hariandialog.co.id., pada Selasa (4/2/2025) menayangkan berita berjudul: “Embat” Duit Deposito, Maneger RMFT BRI Cabang Tanah Abang Meringkuk di Penjara.
Tubuh Berita: RK yang merupakan Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanah Abang,Jakarta Pusat, terpaksa harus meringkuk di Rutan Kelas I Salemba, karena dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Tim Jaksa Pidsus Kejari Jakpus. Penahanan RK dilakukan selama 20 hari dalam masa penahan pertama terhitung sejak Senin (3/2/2025).
RK dijadikan sebagai tersangka setelah melalui penyelidikan dan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi melalui penyalahgunaan wewenang dalam pencairan deposito pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tanah Abang, Jakarta Pusat, sehingga menyebabkan negara menderita kerugian Rp 18,64 miliar.
Perlu untuk Diketahui
Bahwa penulisan berita yang dimuat di hariandialog.co.id., terkait dengan penetapan RK sebagai tersangka,dan juga penahanan RK, bukanlah berdasarkan ‘Karangan” atau “Opini” dari wartawan hariandialog.co.id.. Namun itu berdasarkan keterangan Kajari Jakarta Pusat yang disampaikan melalui Kasi Pidsus, Ruri Ferianto kepada wartawan.
Maka dalam hal ini, perlu diketahui bahwa berita tersebut sudah sesuai dengan keterangan pihak Kejari Jakpus.
Demikian kami jelaskan kepada pihak pembaca dan juga pihak BRI agar dimaklumi. (Redaksi)
