Jakarta, hariandialog.co.id.- Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP
Muhammadiyah, Gufroni, khawatir Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji,
Kabupaten Tangerang, Banten, Arsin, menghilangkan barang bukti kasus
pagar laut.
Sebab, Arsin diduga menghilang setelah terindikasi memalsukan surat
izin untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik
(SHM) di area pagar laut perairan Tangerang.
Gufroni pun mendesak pihak kepolisian untuk mencekal Arsin
agar tidak bepergian ke luar negeri.
Ia juga telah menyampaikan kepada penyidik Bareskrim
Mabes Polri untuk menetapkan Arsin sebagai tersangka. “Dikhawatirkan
Arsin menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.”
“Jadi kalau soal cekal itu sudah menjadi bagian dari upaya paksa
kepolisian untuk melakukan pencekalan agar Arsin tidak bepergian ke
luar negeri,” kata Gufroni baru-baru ini, dilansir
TribunTangerang.com.
“Maka saya sudah sampaikan ke penyidik Bareskrim Mabes
Polri untuk menetapkan dia tersangka,” imbuh dia.
Gufroni pun mewanti-wanti agar pihak kepolisian tidak kecolongan dalam
menangani kasus pagar laut.
Sekali lagi, ia mendesak agar ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Sebab, kata Gufroni, ada banyak pihak terlibat yang telah melarikan diri.
“Jangan sampai orang-orang yang terlibat ini menghilangkan barang
bukti. Memusnahkan dokumen, terus hasil kekayaan disembunyikan,”
ujarnya.
“Paling enggak seminggu ini sudah ada tersangka lah. Jangan sampai
nunggu yang lain dulu.”
“Setahu saya banyak (pihak terlibat) yang melarikan diri,” pungkasnya.
Arsin Mangkir Panggilan Polri
Sementara itu, Arsin diketahui tidak memenuhi undangan klarifikasi
dari Bareskrim Polri alias mangkir, terkait kasus dugaan pemalsuan
surat izin di lahan pagar laut Tangerang. (salim-01)
