Jakarta, hariandialog.co.id.- -Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap pengusaha money
changer yang juga dikenal sebagai crazy rich, Helena Lim. Vonis
tersebut terkait kasus korupsi pengelolaan komoditas timah.
Pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat,
Senin (30/12/2024). Vonis ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan
jaksa sebelumnya. Selain itu, hakim menghukum Helena membayar uang
pengganti Rp 900 juta.
“Menghukum Terdakwa Helena untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp
900 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini
berkekuatan hukum tetap,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh
saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Harta benda Helena juga berpotensi dirampas dan dilelang apabila tidak
membayar uang pengganti. Namun, jika hartanya tak mencukupi, diganti
dengan 1 tahun kurungan.
“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh
jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan, apabila
terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana
dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar hakim.
Helena juga dihukum denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Hakim
mengatakan harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk
menutupi uang pengganti. Namun, jika tak mencukupi, diganti dengan 1
tahun kurungan.
Hakim Perintahkan Aset Helena Lim Dibalikin
Hakim memerintahkan jaksa mengembalikan aset milik Helena yang telah
disita. Hakim menilai aset Helena yang disita tak memenuhi syarat
penyitaan.
“Dapat disimpulkan bahwa segenap aset yang disita tersebut tidak
memenuhi satu pun syarat penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat 1 KUHAP. Sehingga sudah sepatutnya aset tersebut dinyatakan demi
hukum tidak dapat disita untuk perkara a quo,” kata hakim anggota
Fajar Kusuma Aji.
Hakim menyatakan seluruh aset Helena yang disita tak terkait dengan
kasus korupsi pengelolaan timah. Hakim menyatakan aset itu diperoleh
di luar tempus waktu kasus tersebut.
“Majelis Hakim berpendapat bahwa terkait dengan penyitaan terhadap
aset milik Terdakwa Helena diperoleh sebelum atau sesudah atau di luar
tempus dugaan tindak pidana di mana atas perolehan dana pengamanan
seolah-olah dana CSR dari pihak smelter swasta tersebut ke rekening PT
QSE adalah sejak awal 2019, dan aset yang tidak terkait dugaan tindak
pidana haruslah dikembalikan kepada Terdakwa Helena,” ujar hakim.
Hakim menyatakan Helena juga mengikuti program pengampunan pajak atau
tax amnesty tahun 2016 dan program pengungkapan sukarela tahun 2022.
Hakim menyatakan aset yang tercantum dalam program tax amnesty
memiliki kekuatan hukum dan tak bisa dilakukan penyitaan.
“Dan putusan MK Nomor 37 Tahun 2016 beserta penjelasannya, seluruh
harta yang telah diungkapkan dalam program tax amnesty dan PPS
tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat atau final and
binding. Mengingat telah diverifikasi dan divalidasi oleh negara
dengan diterbitkannya surat keterangan pengampunan pajak dan surat
keterangan pengampunan hak bersih. Di samping itu, dengan dilakukan
penyetoran sendiri PPh serta diterbitkannya surat keterangan
pengampunan pajak dan surat keterangan pengungkapan harta bersih,”
ucap hakim.
“Maka, tambahan harta atas keikutsertaan dalam program tax amnesty dan
PPS tersebut telah dapat dibuktikan validitas dan eksistensinya
berdasarkan mekanisme peraturan perundangan-undangan perpajakan yang
berlaku. Dengan demikian, sudah sepatutnya aset tersebut dinyatakan
demi hukum tidak dapat disita dan dijadikan sebagai dasar penyidikan,
penyelidikan dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak,”
tambahnya.
Sementara itu, pengusaha Havey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara.
Dalam perkara ini, hakim mengatakan kerugian negara mencapai Rp 300
triliun.
Sidang pembacaan putusan terhadap Harvey digelar sepekan sebelumnya
atau Senin (23/12/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Harvey
dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga
komoditas timah secara bersama-sama dan terbukti melakukan tindak
pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6
tahun dan 6 bulan,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar
putusan.
Harvey dihukum membayar denda. Denda yang harus dibayar Harvey sebesar
Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk
mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti
hukuman 2 tahun penjara.
Seluruh Harta Harvey yang Disita Dirampas Negara
Berbeda dengan Helena, hakim memerintahkan semua aset milik Harvey
Moeis dirampas untuk negara. Harta suami artis Sandra Dewi itu telah
disita jaksa.
“Menimbang terhadap barang bukti aset milik terdakwa yang telah disita
dalam perkara terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti
aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan
sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada
terdakwa,” kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan
Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024).
Aset Harvey yang disita untuk dirampas di antaranya town house, tas,
logam mulia, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, Ferrari hingga
Mercy.
Hakim sependapat dengan penuntut umum mengenai barang bukti yang
disita sebagaimana tertuang dalam tuntutan.
“Menimbang mengenai status barang bukti selebihnya majelis hakim
sependapat dengan penuntut umum sebagaimana dalam tuntutannya,” ujar
hakim. (han-01)
