Jakarta, hariandialog.co.id – Mahkamah Agung RI hingga saat ini melalui peradilan dibawahnya khususnya Pengadilan Negeri belum melaksanakan sidang tatap muka setelah diterbitkkannya Surat Edaran MA No.6 tahun 2020 tentang sistem kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan dibawahnya dalam tatanan normal baru.
Surat Edaran MA tertanggal 5 Juni 2020 itu menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB. Dan sejak itu, karena sangat banyaknya korban akibat penyebaran virus Covid-19, sangat tepat. Artinya, sejak Maret 2020, persidangan tatap muka atau offline ditiadakan guna mencegah penyebaran covid-19. Dan memang sebelumnya, persidangan di pengadilan negeri (PN) sangat mengundang orang berkerumun khususnya untuk sidang tindak pidana umum.
Namun, sudah tiga tahun tepatnya Maret 2023 ini, persidangan tatap muka atau offline belum seutuhnya ada atau diadakan. Memang ada sidang tertentu yang majelis hakim meminta agar sang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa, saksi, ahli di muka persidangan. Dan itu hanya untuk terdakwa atau perkara tertentu, tanpa ada spesifikasi perkaranya. Sebab, ada perkara penipuan dan penggelapan yang terdakwa, saksi-saksi dan ahli dihadirkan jaksa. Namun ada juga yang tidak dihadirkan karena sidang secara online. Terkait sidang online dan offline tidak jelas klasifikasi perkara atau terdakwanya.
Terus terang, bila dipertanyakan kepada para hakim di pengadilan manapun tetap sangat mengharapkan sidang tatap muka yang menghadirkan semua pihak di persidangan. “Kalau masih terus sidang seperti ini pakai zoom atau istilah online masih menyulitkan kami para hakim. Kebenaran yang hakiki sulit diperoleh hakim untuk dijadikan acuan dalam putusan. Banyak kendala yang dihadapi kami para hakim ini bila sidang zoom atau online. Coba kalau alat komunikasi rusak atau sinyal tidak ada, maka hal tersebut menyulitkan mendapatkan kebenaran yang hakiki.
“Di sidang online atau zoom ini, kami para hakim yang terpojokkan. Terkadang mau tidur malam terbayang sidang yang tidak fair yang disidangkan siangnya ,” aku beberapa hakim yang dimintai komentarnya seputar sidang online atau sidang zoom.
Lebih repotnya lagi ungkap salah seorang hakim dari wilayah Indonesia Timur, jarak antara pengadilan yang menjadi tempat bersidang dengan rumah tahanan negara (Rutan) dimana tempat terdakwa dititipkan, sinyal tidak ada. Sehingga sidang harus ditunda. “Kan kami hakim ini ada batasan untuk menyelesaikan suatu perkara. Kalau terus-terus sinyal online bermasalah dan masa penahanan sudah habis dan tidak bisa diperpanjang lagi mau tidak mau langsung diambil langkah putusan. Sehingga kita membacakan pendahuluan ‘keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’ merasa takut. Karena tidak semestinya dihukum tapi karena keterangan tidak jelas dan akhirnya kesimpulan dihukum saja,” terangnya.
Sementara itu, ada hakim yang menyebutkan, keberadaan terdakwa di tempat penahanan sangat tidak tepat. “Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa di Rutan, apakah dia bebas memberikan keterangan, siapa yang tahu bahwa ada terdakwa lain disekitarnya atau saksi dari penyidik ada di situ? Sudah pasti tidak akan jujur dan terus terang. Kita tidak tahu apakah ada intimidasi sebelum pemeriksaan terdakwa atau pada saat pemeriksaan. Jadi tidak fair,” kata sang hakim yang dalam kurun waktu tiga tahun ini sudah dua kali pindah tempat bertugas.
“Jadi kami para hakim di pengadilan pertama atau Pengadilan Negeri, mengharapkan agar Mahkamah Agung RI sudah saatnya menarik kembali atau meniadakan SE MA RI No.6 tahun 2020 tertanggal 5 Juni 2020 agar persidangan terbuka dan jujur serta transparan. Coba karena si terdakwa mungkin capek atau ada intimidasi dibalik layar zoom online, langsung mengatakan benar ‘Yang Mulia’ keterangan saksi itu. Padahal, sejatinya tidak. Ada beberapa kemungkinan keterangan saksi langsung dibenarkan. Dengan ditarikannya SE tersebut maka persidangan tatap muka sudah bisa dimulai kembali demi kejujuran dan keadilan yang hakiki dan menjadikan hakim sebagai Wakil Tuhan dalam memutus suatu perkara khususnya tindak pidana sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya yang terungkap di persidangan secara tatap muka ,” sebut sang hakim dengan penuh harap dalam waktu dekat ini dihadirkan semua mereka yang ada di berkas perkara di depan persidangan. (tim)
