Jakarta, hariandialog.co.id – “Aduh hebat sang hakim itu, untuk satu perkara saja sudah megang Rp 5,5 miliar. Artinya kekayaannya sudah ratusan miliar iya. Kan banyak perkara yang ditanganinya. Jadi untuk perkara perdata cukup 20 berkas yang berisi sudah di atas seratus miliar,” kata salah seorang pengacara.
Pengacara itu berkomentar atas berita yang sumbernya dari yang bersangkutan dan menyebutkan merasa prihatin. “Kalau dilihat celah di pengadilan itu cukup rapi dan tertib. Tidak boleh sembarangan orang menemui hakim. Lagi pula di pengadilan itu ada sadapan dari KPK dan bahkan ruangan untuk jaksa KPK ada. Tapi kok masih bisa ya,” sebut sang sumber yang tidak mau disebut namanya di koran.
Sang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tersebut dinilai ingkar janji. Sejak ada lobi-lobi sang hakim menerima tawaran untuk memenangkan perkara Perdata tersebut dengan angka di Rp 2 miliar dan diberikan sesuai kesepakatan. Tempat dan dengan siapa serta waktunya disetujui bersama. Terjadilah pemberian suap untuk menangkan perkara tersebut. Dan penyerahan diketahui oleh prinsipal yaitu perusahaan X.
Namun, setelah dibacakan putusannya, hasilnya jauh beda alias ditolak gugatan dan dimenangkan si tergugat. Merasa dibohongi dengan janji semua akan dikabulkan semua gugatan, penyuap yang pihak Penggugat menemuinya dan meminta agar uang kembalikan semuanya Rp 2 miliar. Semua sang hakim mengatakan sudah habis Rp 400 juta dan yang akan dikembalikan Rp 1,6 miliar. Namun, karena didesak dan dilaporkan kepada Wakil Ketua Pengadilan akhirnya dikembalikan utuh Rp.2 miliar dan itu berselang tiga hari setelah pembacaan putusan.
Penggugat merasa dibohongi dan hakim tidak komit dengan janjinya sehingga dicari tahu penyebabnya, ternyata sang hakim yang juga ketua majelisnya telah menerima beberapa waktu sebelum pembacaan putusan dengan angka Rp 3,5 miliar dari pihak tergugat. Sehingga yang diterima hakim tersebut uang suap seluruhnya Rp 5,5 miliar.
Atas informasi dari sumber yang juga salah seorang pengacara itu menceritakan dan memberikan bukti foto-foto saat pertemuan dan serah terima uang Rp 2 miliar, maka sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik dan UU RI No.40 tahun 1999 tentang Pers yunto UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Redaksi Dialog koran maupun Online mengajukan pertanyaan secara tertulis kepada hakim. Surat konfirmasi pertama tanggal 23 Agustus 2021 dan karena tidak ada jawaban disusul surat berikutnya pada 26 Agustus 2021, tidak ada jawaban.
Surat konfirmasi yang dilayangkan bertujuan agar terjadinya pemberitaan yang berimbang, dan tidak merugikan hakim yang menjadi objek pemberitaan.
Dimana, surat konfirmasi dibuat yang pertama pengiriman dipercaya melalui jasa pengiriman JNE tidak ada balasan dan disusul surat konfirmasi kedua diantar langsung. Surat kedua diterima oleh petugas bernama Lutfi per 27 Juni 2021. Namun, nasibnya sama seperti surat pertama tidak ada jawaban atau tanggapan ataupun penjelasan. BERSAMBUNG. (het/tob)
