Jakarta, hariandilaog.co.id.- Sekolah tatap muka terbatas di DKI
Jakarta telah dilaksanakan mulai Senin (30-08-2021). Sejumlah
peraturan ditetapkan pemerintah untuk mengantisipasi penularan
COVID-19 selama pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas.
Salah satu poin penyelenggaraan sekolah tatap muka adalah
durasi jam belajar selama pandemi. Aturan ini tercantum dalam Surat
Keputusan (SK) Nomor 882 Tahun 2021 yang diteken Dinas Pendidikan
(Kadisidik) Nahdiana.
Durasi pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas di tiap jenjang
pendidikan yakni sebagai berikut,
Daftar lama sekolah tatap muka PAUD-SMA
– SMA/SMK sederajat: Maksimal 35 menit x 5, artinya 175 menit/1 kali/minggu
– SMP sederajat: Maksimal 35 menit x 4, artinya 140 menit/1 kali/minggu
– SD sederajat: : Maksimal 35 menit x 3, artinya 105 menit/1 kali/minggu
– PAUD: Maksimal 30 menit x 2, artinya 60 menit/1 kali/minggu
Sekolah tatap muka terbatas terbagi atas fase masa transisi
selama dua bulan dan fase masa kebiasaan baru. Fase masa transisi
berlangsung selama 2 bulan sejak PTM terbatas dimulai di satuan
pendidikan tersebut. Pada masa transisi, kantin sekolah tidak dibuka.
Terkait kebijakan ini, siswa dapat melaksanakan istirahat dan makan
bekal yang disiapkan dari rumah.
Jadwal pembelajaran, jumlah hari kelas dalam seminggu, dan jumlah jam
belajar per harinya hari diterapkan melalui pembagian rombongan
belajar (shift). Dengan demikian, siswa tetap bisa menerapkan jarak
1,5 meter antar meja dengan siswa lainnya.
Selama sekolah tatap muka, rombongan belajar menjalani
pembelajaran dengan metode blended learning. Metode blended learning
merupakan proses belajar tatap muka di kelas yang digabungkan dengan
proses pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dengan demikian, satu rombongan
belajar di sebuah kelas menjalani pembelajaran di sekolah secara
terbatas, sementara rombongan lain menjalani PJJ secara bersamaan.
Masa kebiasaan baru kemudian diterapkan setelah sekolah tatap
muka masa transisi selesai. Fase masa kebiasaan baru pada sekolah
tatap muka terbatas dapat diterapkan apabila daerah tersebut tetap
dikategorikan sebagai daerah PPKM level 3 ke bawah atau zona hijau.
(dtc/diah).
