Hukum dan Kriminal

Intimidasi Wartawan Saat Meliput:Polisi Panggil  PP PN Medan


Medan, hariandialog.co.id.-   Polisi dari  Polrestabes Medan memanggil
Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri Medan,  Sumardi pada Selasa,
25 Maret 2025 Panggilan Sumardi oleh penyidik Polrestabes Medan sesuai
undangan bernomor B/2929/III/RES.1.24./2025/Reskrim.

Dalam surat yang diterima Tribun Medan, Sumardi diminta hadir pada
hari Selasa (25/3/2025), pada pukul 14.00 WIB ke Ruang Unit V/Tipidsus
Subnit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan.

         Diketahui, Sumardi sebelum dilaporkan atas dugaan intimidasi
terhadap jurnalis yang meliput di PN Medan.

        Intimidasi dialami Deddy  Irawan yang dipaksa menghapus foto
saat persidangan kasus penipuan yang menjerat terdakwa Desiska Sihite.

         Insiden tersebut terjadi saat Deddy meliput sidang Desiska
yang beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan
atau eksepsi terdakwa di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan pada Selasa, 25
Februari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB lalu.

        Ketika sidang dibuka majelis hakim, Deddy pun mengambil
dokumentasi persidangan dengan posisi berdiri. Setelah itu, Deddy
duduk di kursi pengunjung sidang.

Beberapa saat kemudian, Deddy dipanggil oleh sekelompok pria tak
dikenal diduga preman yang mengawal persidangan tersebut.

          Hingga akhirnya, PP Sumardi memanggil Deddy untuk keluar
dari ruang sidang dan Deddy pun keluar. Setelah berada di depan ruang
sidang, Deddy langsung dikerumuni sejumlah preman itu.

          Mereka mengintimidasi Deddy dengan berbagai pertanyaan.
Pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam sidang itu kemudian
menanyakan izin pengambilan foto hingga data diri Deddy. Deddy lantas
menunjukkan identitas kartu persnya.

           Padahal, persidangannya sendiri terbuka untuk umum. Tak
hanya memaksa untuk menghapus foto, mereka juga sempat merampas gawai
milik Deddy dan akhirnya salah satu dari mereka menghapus foto
persidangan tersebut.

          Dikarenakan pada saat itu dirinya sendirian melakukan
peliputan, Deddy pun tak bisa berbuat banyak apalagi melawan. Ia hanya
bisa pasrah foto liputannya dihapus paksa.

Atas insiden tersebut, Deddy pun membuat laporan ke Polrestabes Medan
dengan Nomor: LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA
UTARA pada malam harinya.

        Deddy yang dikonfirmasi berharap laporan ke Polrestabes Medan
bisa diselidiki dengan memanggil semua orang yang terlibat.  “Saya
harap semua proses hukum yang berjalan bisa memanggil orang yang
terlibat. Dan saya ingin kasus ini berjalan sebagaimana mestinya,”
kata Deddy, tulis tribun. (alfi-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *