Medan, hariandialog.co.id.- Polrestabes Medan menggelar rekonstruksi
pembunuhan mantan personel TNI bernama Andreas Sianipar pada Senin
(24/3/2025).
Diketahui bahwa Polrestabes Medan telah menetapkan personel TNI aktif
bernama Serka Holmes Sitompul dan istrinya Juariah sebagai tersangka.
Dalam kasus pembunuhan mantan personel TNI bernama Andreas Sianipar
ini, empat warga sipil sudah ditangkap terlebih dahulu, yakni CJS
(23), MFIH (25) FA (37) serta F (45).
Ricky Hartono Sianipar dan Nikolas Sianipar, masing-masing adalah adik
dan anak dari almarhum Andreas Sianipar, menyambangi Mako Polrestabes
Medan sebelum gelar rekonstruksi.
Mereka datang dengan membawa serta poster berisi kolase foto-foto
mendiang korban dan para pelaku. Tak cuma itu, poster tersebut juga
bersematkan tulisan permohonan agar pelaku dihukum seadil-adilnya.
“Kami selaku keluarga korban meminta keadilan atas kasus pembunuhan
Andreas Sianipar yang terjadi pada Desember 2024,” ujar Ricky
Sianipar.
Ricky menegaskan bahwa keluarga meminta keadilan atas kasus pembunuhan
ini. Ia berharap agar terduga pelaku utama yakni oknum TNI Serka
Holmes Sitompul dan istrinya Juariah bisa hadir langsung di
rekonstruksi
“Kami berharap otak pelaku harus hadir dalam rekonstruksi ini,” tegasnya.
Keluarga korban juga memohon perhatian dari Presiden RI Prabowo
Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Polrestabes
Medan.
Ricky Sianipar berpendapat bahwa banyak kejanggalan dalam kasus ini
“Kami memohon keadilan. Kasus ini tidak boleh redup. Hukum tidak boleh
dibalikkan. Tindak terus (pelaku) kejahatan ini karena sangat keji,
apalagi dilakukan secara berkelompok dan menghilangkan nyawa
seseorang,” kata Ricky.
Ia juga menyoroti fakta bahwa masih banyak pelaku, termasuk kelompok
sipil, yang belum tertangkap dan berstatus DPO (Daftar Pencarian
Orang) atau buron.
Keluarga korban berharap para pelaku, termasuk Holmes, dihukum
seberat-beratnya, bahkan hingga hukuman mati. Mereka meminta agar
kasus ini tidak diabaikan dan proses hukum berjalan transparan serta
adil.
“Kami berharap kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus
ini. Jangan biarkan pelaku bebas berkeliaran. Ini tentang keadilan
bagi keluarga kami dan masyarakat,” kata Ricky.
Diberitakan sebelumnya, eks anggota TNI, Andreas Rurystein Sianipar
(44), ditemukan tewas di Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa,
Kecamatan Marbo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu
(12/12/2024) sekira pukul 03:00 dini hari.
Warga Jalan Dame, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli
Serdang itu sempat dilaporkan hilang selama 14 hari sejak 8 Desember
lalu usai dijemput sejumlah orang.
Adik kandung korban, Anggito Sianipar, menduga abangnya dibunuh oknum
TNI dari Kodam I/BB bernama Serka Holmes Sitompul bersama beberapa
orang warga sipil lainnya.
Hal ini diketahui Anggito dari terduga pelaku lain yang sudah
ditangkap dan bukti video yang diperolehnya.
Anggito menduga motif Serka Holmes Sitompul melakukan penculikan dan
pembunuhan itu terkait tuduhan penggelapan mobil yang dilakukan
Andreas.
Andreas awalnya menyewa mobil dari Serka Holmes. Saat mobil itu dibawa
oleh Andreas, ada orang yang mengambilnya karena dianggap mobil
miliknya.
Disampaikan Anggito, bahwa abangnya telah mengenal Holmes sejak lama,
karena Andreas Sianipar adalah mantan TNI yang pernah bertugas di
tempat yang sama.
Adapun Andreas Sianipar dipecat dari TNI pada 2013-2014, dengan
pangkat terakhir Sersan Kepala (Serka). Semasa aktif di militer,
Andreas pernah bertugas di Batalyon Infanteri Raider 100.
Anggito mengungkapkan, pada 8 Desember sekira pukul 01:00 WIB,
abangnya dijemput sejumlah warga sipil, lalu dibawa ke rumah dinas
Serka Holmes di asrama Abdul Hamid milik Kodam I/BB.
Disaksikan sejumlah saksi, termasuk istri Serka Holmes, di sinilah
abangnya diduga dipukuli hingga dibacok. Anggito mengklaim ada video
saat Andreas Sianipar disiksa.
“Korban dibawa paksa menuju rumah dinasnya di Asrama Abdul Hamid. Lalu
oknum TNI ini berdiri marah-marah, ini keterangan saksi yang
mengantarkan korban dan ikut mengiringi korban ini ke rumah dinas,”
kata Anggito Sianipar, Sabtu (21/12/2024).
Anggito membeberkan, sejak saat itu tidak mengetahui keberadaan abangnya.
Pada 11 Desember, Anggito melapor ke Polrestabes Medan dan Detasemen
Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan.
Dalam laporannya ini, dia menyertakan saksi dan bukti kalau abangnya
memang dijemput paksa dan dibawa ke rumah dinas Serka Holmes.
Terkait laporan ini, pada 17 Desember petugas mengamankan 1 orang
warga sipil. Disusul 3 orang lagi pada 20 Desember ditangkap oleh tim
gabungan Polisi dan TNI.
Warga sipil yang ditangkap mengakui perbuatannya telah menyiksa korban
atas suruhan Serka Holmes.
“Di situ sudah kumpul anak muda yang dikumpulkan Holmes beserta
senjata tajam. Setelah itu tak diketahui lagi kabar korban,” ucap
Anggito.
Setelah dihajar di rumah dinas Serka Holmes, lanjut Anggito, korban
dibawa ke kandang sapi di belakang rumah dinas.
Di sini korban diduga kembali dihajar, lalu kaki, tangan, dan mulutnya dilakban.
Kemudian, korban diangkut ke mobil berwarna hitam oleh sejumlah
terduga pelaku lain.
Di dalam mobil, sudah ada Serka Holmes Sitompul yang menunggu.
Korban kemudian dibawa oleh prajurit TNI Angkatan Darat tersebut.
“Setelah diangkat ke mobil, pelaku warga sipil ini tidak mengetahui
lagi dibawa ke mana sama Holmes. Nah, yang mengemudikan mobil si
Holmes. Pelaku warga sipil ini tinggal di lokasi,” ujarnya.
Setelah 14 hari Andreas menghilang, Anggito mengaku dihubungi personel
Denpom yang menginformasikan kalau Serka Holmes akhirnya mengakui
perbuatannya.
Disampaikan Anggito, bahwa Serka Holmes mengaku telah membuang korban
ke sebuah lubang diduga bekas pohon kelapa sawit tak jauh dari rumah
orangtuanya di Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbo,
Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Kami berterima kasih dengan Denpom yang dengan segera mengetahui
keberadaan korban. Saya dikabari, si Holmes itu akhirnya mau mengakui
dan menunjukkan di mana dia membuang korban,” ungkapnya.
Informasi yang didapat Anggito, berdasarkan pengakuan Serka Holmes
kepada penyidik Denpom, sebelum jasad abangnya dibuang sudah dibunuh
terlebih dengn kondisi kaki dan tangan diikat serta mulut dan mata
dilakban.
Sebelum dibuang ke kubangan bekas pohon kelapa sawit yang berisi air,
jasad korban diberikan pemberat.
Setelah itu, kubangan ditutup menggunakan daun pohon kelapa sawit di atasnya.
“Diakui Holmes sendiri, dia yang buang, melakukan itu sendiri di
daerah Labuhanbatu Utara dengan cara ditenggelamkan. Kaki diikat,
tangan diikat, mata korban dilakban, mulut juga dilakban. Lalu dikasih
pemberat batu lalu ditimpa lagi sama tandan-tandan sawit,” beber
Anggito.
Dalam perkembangannya, para warga sipil yang ditangkap dan ditetapkan
sebagai tersangka, mengaku dijanjikan akan diberikan upah oleh Serka
Holmes Sitompul.
Kemudian, para pelaku ini juga sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu
sebelum beraksi.
“Ada juga yang diberi menikmati atau menggunakan narkotika secara
bersama-sama,” kata Gidion kepada Tribun Medan, Jumat (3/1/2025).
Saat konferensi pers, Gidion sempat menginterogasi pelaku perihal
kasus pembunuhan tersebut.
Saat itu, Gidion menanyakan kepada pelaku apakah sempat mengonsumsi
narkoba sebelum membunuh korban.
“Iya (Makai narkoba). (Dapat sabu) dari Holmes, malamnya (Makai
narkoba bersama Serka Holmes Sitompul),” pengakuan pelaku MFIH.
MFIH bilang, mereka sering menkonsumsi narkoba jenis sabu bersama
dengan Serka Holmes Sitompul. “Sering (Makai narkoba bersama Serka
Holmes Sitompul),” pungkasnya
Gidion menyampaikan, dari pengakuan para pelaku yang ditangkap ini.
Mereka dijanjikan akan diberikan upah setelah melakukan perbuatan
pidana tersebut.
“Ada relasi kuasa menurut saya antara HS dan para pelaku lainnya, ada
yang dijanjikan diberi sesuatu setelah mobilnya yang diduga ada pada
korban kembali. Ada juga yang diberi menikmati atau menggunakan
narkotika secara bersama-sama,” katanya, tulis tribune. (alfin-01)