Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
mulai mengadili kasus yang merugikan PT Wijaya Karya Beton, Tbk,
sebesar Rp.199,360 miliar dengan terdakwa atas nama Ir. Burhanuddin.
Terdakwa yang ditahan di Rutan Polri sejak 6 Oktober 2021 tersebut
diancam dengan pidana penjara sebagaimana pada Pasal 378 KUHP dan 372
KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Menurut surat dakwaan jaksa Dewi Apriliyanti atas nama
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menyebutkan, terdakwa Ir.
Burhanuddin, (66) warga Jln. Kesehatan Raya No.18, Rt 006 Rw 06,
Kelurahan Petojo Selatan, Kec. Gambir, Jakarta Pusat itu, melalukan
perbuatan tindak pidana tersebut bersama Muhammad Ali (sudah diadili
terlebih dahulu), dengan cara menerima uang dari PT Wijaya Karya Beton
sebesar Rp.199.360.000.000.- untuk pembayaran pembelian tahan seluas
500.000 M2. Namun, surat – surat tanah yang diperjual belikan di Desa
Karangmukti, Kec. Cipeundeuy, Kabupaten Subang, tidak bisa dimiliki
oleh pembeli yaitu PT. Wijaya Karya Beton
Sebelumnya sebut surat dakwaan jaksa, ada akta perjanjian
jual beli yang dibuat di notaris & PPAT Olga Karina D.Supardjan, SH
di Jalan Raya Kalijati No.331, Kalijati, Subang, Jawa Barat,
khususnya di halaman 10 yang berbunyi “ bahwa atas bidang tanah
tersebut di atas tidak ada orang lain yang turut serta memiliki, bebas
dari sitaan, gugatyan dan beban-beban lainnya berupa apapun, begitu
juga di halaman 14-15 yang intinya tanah yang diperjual belikant
tersebut tidak pernah dalam sengketa.
Dan pada halaman 18 Pasal 10 kemudian disebutkan : Pihak
pertama degnan ini berjanji dan oleh karena itu mengikat diri seslama
jual eli tanah tersebut di atas belum dilakukan, tidak akan
menggadaikan atau dengan cara apapunmengalihkan hak atas tanah
tersebut kepada pihak lain, kecuali dengan sepengetahuan pihak pertama
dalam hal ini PT Wijaya Karya Beton.
Namun, kenyataannya pada Desember 2015, terdakwa
Burhanuddin dan Muhammad Ali (yang dalam perkara ini akan menjadi
saksi) tanah yang sudah dibeli PT Wijaya Karya Beton menjaminkannya ke
Bank QNB. Padahal saat perjanjian jual beli terdakwa Burhanuddin dan
Muhammad Ali menyatakan bahwa tanah tersebut tidak sedang dijaminkan,
tidak dalam sengketa.
Tanah yang dibutuhkan PT Wijaya Karya Beton itu untuk
pembangunan pabrik. Saat itu pihak PT Wijaya Karya Beton Ir. Wilffred
I A Singkali selaku Direktur Utama, perusahaan BUMN tersebut.
Pertemuan demi pertemuan sebelum menjadi kasus diadakan di Gedung JW
Jln. Raya Jatiwaringin No.54, Pondok Gede, Bekasi antara PT Agrawisesa
Widyatama yang saat itu terdakwa Burhanuddin sebagai komisaris dan
Muhammad Ali selaku Direktur Utama.
Diperoleh informasi, tidak barengnya berkas perkara
dilimpahkan ke penuntutan, karena pada saat Polisi menetapkan Ir.
Burhanuddin sebagai tersangka bersamaan dengan Muhammad Ali, tidak ada
ditempat alias kabur. Kabur alias buroannnya terdakwa Ir. Burhanuddin
menjadiakan berkasnya terlambat diterima kejaksaan dan terlambat pula
PN Jakarta Selatan mengadilinya. ( tob).
