
BATU BARA, hariandialog.co.id Kejaksaan Negri Batu Bara pada Bidang Pidsus, Menetapkan Tersangka Pada Kasus Tipikor Pengadaan Software Perpustakaan Digital, (25/03).
Dalam Pers Rillisnya Kejari Batu Bara Menyampaikan, Penetapkan Tersangak ini Telah melalui proses penyidikan dan telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup serta telah menyita sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan perkara, dengan ini menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara sebagai berikut:
- Tersangka IS (58 Tahun), Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara dalam tindak pidana korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara TA 2021 dengan jumlah kerugian keuangan negara mencapai 1,8 miliar rupiah, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Tersangka IF (28 Tahun), Ketua KSM Desa Pahlawan dalam tindak pidana korupsi pembangunan tangki septik skala individual di Desa Pahlawan pada Dinas PUTR Kab. Batu Bara TA 2024 dengan jumlah kerugian sekira Rp. 130.660.500,- (seratus tiga puluh juta enam ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah), melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan ini dilakukan tanpa dihadiri tersangka karena keduanya tidak hadir walaupun telah dipanggil secara patut dan layak.
(R Ramadhan)