Jakarta, hariandialog.co.id.- Para korban kasus penipuan Robot
Trading FIN 888 alias investasi bodong yang dihadirkan jaksa penuntut
umum Melda Siagian dari Kejaksaan Negeri JakartaUtara dengan terdakwa
Peterfi Sufandri dan Carry Chandra memunculkan kalimat-kalimat kurang
sedap.
mengikuti acara pembacaan surat tuntutan jaksa Melda Siagian atas
perkara Kejaksaan Agung cukup mengelitik. “Jaksa Agung seharusnya peka
terhadap kasus yang merugikan rakyat banyak. Tapi ini malah membela
para terdakda. Buktinya tuntutan hanya 3 tahun penjara. Dan tuntutan 3
tahun penjara terhadap para terdakwa yang meraup ratusan miliar patut
dan pantas di curigai, kenapa,” kata para korban yang mayoritas kaum
ibu rumah tangga.
sepertinya tidakdihiraukan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa hanyabisa
mengatakan “Saya hanya diperintahkan membaca surat tutuntan. Semua
sudah di tulisa oleh Jaksa pertama dari Kejaksaan Agung. Jadi hanya
membacakan surat tuntutan saja. Isinya tiga tahun yah dibaca
demikian,” kata salah seorang korban menirukan ucapan sang jaksa
dengan tetap tidak merasa puas.
JPU Melda Siagian SH, hanya menuntut terdakwa Peterfi Sufandri dan
Carry Chandra dengan pidana penjara selama tiga tahun, ditambah
membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. “Menuntut
terdakwa masing-masing dengan tiga tahun penjara ditambah membayar
denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Melda Siagian,
yang langsung disambut teriakan para korban jaksa masuk anging.
“Pake uang berobat saya kamu hidup bermewah-mewahan, tidak takut sama
Tuhan sih. Semoga penyakit saya dipindahkan Tuhan ke keluarga kamu;
istrimu dan anak-anakmu.” teriak salah satu korban lain yang kecewa.
Korban berikutnya kembali berteriak pula “Anakmu sekolah ke luar
negeri dengan uang saya. Lakukan lagi kejahatan, toh hanya dituntut
rendah sekali; cuma tiga tahun.”
Atas kejadian tersebut, surat tuntutan JPU yang dibacakan dihadapan
majelis hakim yang diketuai Yuli Effendi, SH, MHum sempat terhenti.
Penasihat hukum para korban, Oktavianus Setiawan langsung meminta para
korban agar bersikap sabar dan tenang.
“Tenang, ini belum vonis. Kita percayakan hukumannya kepada majelis
hakim. Yang Mulia bakal memberikan keadilan bagi para korban yang
sudah rugi ratusan miliar tetapi juga menderita karena keluarga para
korban menjadi tidak punya uang lagi lenyap di Robot Trading FIN 888,”
kata Oktavianus menenangkan para korban.
Ketua Majelis Hakim Yuli Effendi, SH, MHum pun tidak ketinggalan
berusaha menenangkan para korban yang berteriak-teriak lantang. “Sabar
dan tenang ibu-ibu. Ini baru tuntutan, belum vonis majelis hakim,”
katanya, yang direspon para korban dengan berlaku tenang mendengarkan
JPU Melda Siagian membacakan surat tuntuannya.
Setelah sempat menunda sidang pembacaan tuntutan, JPU Melda Siagian
akhirnya menuntut terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra. Melda
Siagian menyebutkan bahwa terdakwa Peterfi Sufandri terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang-Undang (UU) ITE dan
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Melda Siagian, hal itu didasarkan keterangan sejumlah saksi
dan ahli yang saling bersesuaian menunjukan terdakwa Peterfi Sufandri
melakukan tindak kejahatan yang merugikan sekian banyak korban.
JPU Melda Siagian juga menyebutkan, tidak hanya terdakwa Peterfi
Sufandri dan Carry Chandra yang terlibat dalam kasus investasi bodong
Robot Trading FIN 888. Tetapi masih ada sejumlah orang lainnya yang
terlibat antara lain Tjahjadi Rahardja dan sejumlah perusahaan yang
harus bertanggung jawab.
Selain itu Melda menjelaskan, kerugian yang dialami para korban
sebesar Rp166,5 miliar lebih tersebut juga dinikmati sejumlah orang
dan perusahaan tersebut. “Tjahjadi Rahardja termasuk yang harus
bertanggung jawab dalam hal ini,” paparnya.
Kasus Robot Trading FIN 888 terjadi setelah Peterfi Sufandri bertemu
Samgo di Singapura pada 2019. Peterfi Sufandri kemudian menyetorkan
uangnya sehingga menjadi member Robot Trading FIN 888.
Melihat ada celah menghimpun uang masyarakat dengan terlebih dulu
menjadikannya member dan menyetorkan modal/investasi, Peterfi Sufandri
membuat video-video dan group WA serta medsos lainnya untuk
menyebarluaskan Robot Trading FIN 888. Dia menyuruh Carry Chandra
mengelola promo-promo tersebut.
Hasilnya bertambah teruslah warga Indonesia yang menjadi member di
Robot Trading FIN 888 yang domisilinya di Singapura. Peterfi pun
meraup penghasilan Rp6,7 miliar.
Namun pada tahun 2020 Robot Trading FIN 888 di Singapura ambruk,
katanya alias alas an para terdakwa hingga uang atau investasi
orang-orang Indonesia di sana raib seketika dan nyaris tidak ada yang
mau bertanggung jawab hingga menjadi perkara. (tob)
