Pangkalpinang, hariandialog.co.id.- Jaksa Agung Prof ST Burhanuddin pada Senin (6/10/2025) melaksanakan penyerahan aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk, diadakan di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam penyerahan aset yang dilakukan secara simbolis tersebut disaksikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan RI, para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Para Pimpinan Lembaga Negara, Kepala BPKP, Direktur dan Komisaris PT Timah Tbk, serta Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,termasuk Kajati Babel Sila Haholongan Pulungan.
Aset barang rampasan itu merupakan sitaan yang dilakukan terkait kasus korupsi di PT Timah Tbk yang merugikan negara. Untuk melakukan penyidikan termasuk melakukan pelacakan aset-aset koruptor, Penyidik Kejaksaan Agung didukung oleh Anggota TNI, sehingga pada hari ini Kejaksaan dapat menyerahkan aset perkara timah kepada negara.
Diungkapkan Jaksa Agung, bahwa kasus ini berawal dari aktivitas ilegal PT Timah Tbk, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun dan menguntungkan pihak tertentu, yang melibatkan terdakwa atau terpidana sebanyak 22 orang dan 5 korporasi.
Penanganan dan Penyidikan Dilakukan Pidsus Kejagung
Perlu diketahui penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi dalam aktivitas ilegal tambang timah di Kepulauan Bangka Belitung itu, dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, termasuk dalam penyitaan aset bergerak maupun tidak bergerak dari para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.
Barang-aset yang disita
Barang ataupun aset yang disita tim jaksa penyidik Pidsus Kejagung,adalah sebagai berikut;
1. sebanyak 6 smelter yang diserahkan untuk digunakan oleh Negara cq PT Timah untuk melakukan pengolahan bijih timah, beserta aset yang ada didalamnya yaitu:
a. Alat berat sejumlah 108 (seratus delapan unit) unit.
b. Peralatan tambang lainnya sejumlah 195 (seratus sembilan puluh lima) unit.
c. Logam timah sebanyak 680.687,60 (enam ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan puluh tujuh koma enam) kilogram.
d. Tanah sejumlah 22 (dua puluh dua) bidang dengan total luasan 238.848 m2 (dua ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh delapan) meter persegi.
e. Gedung Mess Karyawan dan Manajemen 1 (satu) Unit.
Nilai aset yang diserahkan ke PT Timah Tbk melalui Kementerian Keuangan, dengan taksiran nilai sebesar Rp 1.451.656.830.000-.
2. Selain itu, terhadap aset lainnya yang berdasarkan keputusan pengadilan untuk dirampas negara, maka akan dilakukan penjualan lelang. Adapun rincian aset tersebut sebagai berikut:
a. Kendaraan sejumlah 52 (lima puluh dua) unit.
b. Logam emas sebanyak 3.520,92 (tiga ribu lima ratus dua puluh koma sembilan dua) gram.
c. Tanah sejumlah 820 (delapan ratus dua puluh) bidang dengan total luasan 10.967.600 m2 (sepuluh juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus) meter persegi.
3. Sedangkan uang tunai yang telah disita dan dirampas untuk negara, sejumlah:
a. Rp202.178.778.370 (dua ratus dua miliar seratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah).
b. USD 2.997.300 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus Dolar Amerika).
c. SGD 524.501 (lima ratus dua puluh empat ribu lima ratus satu rupiah Dolar Singapura).
d. JYP 53.036.000 (lima puluh tiga juta tiga puluh enam ribu Yen Jepang);
e. EUR 765 (tujuh ratus enam puluh lima Euro).
f. KRW 100.000 (seratus ribu Won Korea).
g. AUD1.840 (seribu delapan ratus empat puluh Dolar Australia).
4. Selain itu, dalam kasus korupsi tambang timah ilegal tersebut juga menetapkan tersangka sudah menjadi Terdakwa Korporasi yang sedang emnjalani prosespersidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu:
a. CV Venus Inti Perkasa;
b. PT Sariwiguna Bina Sentosa;
c. PT Stanindo Inti Perkasa;
d. PT Refined Bangka Tin; dan
e. PT Tinindo Inter Nusa.
Selanjutnya Jaksa Agung berharap kerja sama dan sinergitas antar Kementerian/Lembaga dapat terus terjalin erat demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara guna menyongsong Indonesia Emas 2045. (Pijar/Het).