Foto : Jaksa Agung semat tanda jabatan kepada JAM Pidsus
Jakarta,hariandialog.co.id Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (10/1/22) bertempat di
lantai 10 Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, melantik Wakil Jaksa Agung RI. Dr Sunarta SH.MH., yang sebelumnya menjabat sebagai JAM Intel..
Selain melantik Wakil Jaksa Agung, juga pada hari yang sama diambil sumpah dan dilantik Dr Febrie Ardiansyah SH.MH., sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menggantikan Dr Ali Murkartono SH.MH.,yang dilantik menjadi JAM Was menggantikan Dr Amir Yanto SH.MH. Sementara Amir Yanto dilantik menjadi JAM Intel.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap agar seluruh insan Adhyaksa untuk tetap menjaga soliditas, dan juga menjauhkan sifat ego sektoral, untuk bisa bekerja secara team work (kerja sama) mengingat prinsip kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan.
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan masih dalam sambutannya, penyelesaian suatu perkara kerap kali harus melibatkan lintas bidang, sehingga tidak boleh ada ego sektoral. Setiap satuan kerja tidak dapat bekerja sendirian maupun bekerja secara sendiri-sendiri.
“Setiap bidang harus dapat berkolaborasi yang akan saling mendukung dan saling melengkapi untuk satu tujuan bersama yaitu kepentingan institusi,” ujar Jaksa Agung.
Di samping pentingnya sinergitas dan kolaborasi antar bidang tersebut, kata Jaksa Agung, diperlukan juga menjalin hubungan kerja sama dengan pihak-pihak terkait di luar instansi. Kerja sama ini sangat dibutuhkan dalam optimalisasi dan efisiensi pelaksanaan tugas Kejaksaan, terlebih dalam menghadapi beragam tantangan penegakan hukum. Oleh karenanya, segera bangun hubungan yang harmonis dan sistematis dengan para pihak terkait dalam rangka suksesnya pelaksanaan tugas.
“Dalam kesempatan ini, juga tidak lupa saya ingatkan kepada saudara untuk senantiasa dapat memberi contoh ketauladanan yang baik dalam bekerja dengan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan kesahajaan,” tandas Jaksa Agung.
Menurut Dia, nilai integritas akan memberikan batasan tentang boleh atau tidaknya suatu perbuatan untuk dilakukan. Nilai profesionalitas akan memberikan batasan tentang aturan hukum yang harus dilaksanakan. Bekerja secara profesional menjadi kunci dalam memadukan ketegasan dan rasa humanis. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, setiap Jaksa harus memiliki sikap tegas dan humanis.
Ukuran tegas dalam menegakkan hukum adalah ketaatan pada aturan yang harus ditaati dalam menentukan salah benarnya suatu perbuatan. Dan ukuran humanis adalah Jaksa harus mampu memadukan aturan dan hati nurani dalam penerapan sanksi pidana yang akan diberikan. Setiap sanksi yang dijatuhkan harus mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Kemudian tentang nilai kesahajaan yang mencerminkan nilai kesederhanaan. Kesahajaan akan dapat menyadarkan jika pada hakekatnya adalah pelayan publik yang harus berperilaku dan berpenampilan sederhana.
Penerapan nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan kesahajaan dalam setiap pelaksanaan tugas adalah benteng pertahanan diri yang akan menyelamatkan dari segala perbuatan tercela yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan institusi.
“Bekerja tanpa nilai integritas, profesionalitas, dan kesahajaan sama halnya bekerja tanpa hati nurani dan saya tidak akan memberikan toleransi bagi siapa saja yang menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi karena institusi harus terus tumbuh menjadi lebih baik dari waktu ke waktu,” tandas Jaksa Agung.
Pada bagian lain sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin mengharpkan Wakil Jaksa Agung Sunarta mampu berperan aktif dalam menyusun strategi kebijakan dan membantu pelaksanaan tugas pembinaan, pengembangan dan penguatan organisasi Kejaksaan.
Jaksa Agung menyebutkan bahwa Wakil Jaksa Agung Sunarta juga memiliki kedudukan sebagai Ketua Tim pada beberapa kebijakan strategis Kejaksaan, antara lain sebagai Ketua Komite Teknologi Informasi dan Komunikasi Kejaksaan RI, Ketua Tim Pengarah Satu Data Kejaksaan RI, Ketua Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat dan Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI.
Sementara kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Amir Yanto, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan bahwa saat Kejaksaan telah memiliki Pedoman Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen Penegakan Hukum. Lakukan sosialisasi ke daerah akan kewenangan tersebut dan terapkan pelaksananaan fungsi, wewenang dan tugas itu dengan baik.
“Di samping itu, dalam Undang-Undang Kejaksaan yang terbaru, kita memiliki beberapa kewenangan baru, yang salah satunya adalah pengawasan multimedia. Ini adalah kewenangan yang penuh dengan tantangan teknologi, sehingga perlu untuk segera disusun peraturan pelaksanaannya,” kata Jaksa Agung.
Lalu kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan bahwa performa dan kinerja Bidang Pidana Khusus Kejagung saat ini cukup baik. Jaksa Agung meminta Febrie Adriansyah dapat mempertahankan capain yang sudah diraih..
Sedangkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Ali Mukartono, Jaksa Agung Burhauddin menyampaikan bahwa pengawasan memiliki tugas penting dan utama untuk memberikan penguatan kelembagaan, dalam upaya membangun dan memulihkan kepercayaan publik. Jadikan jajaran Bidang Pengawasan sebagai panutan dan teladan yang mampu memotivasi seluruh bidang untuk senantiasa menjaga citra dan kewibawaan korps.
Jaksa Agung meminta Jamwas Kejagung meningkatkan dan perkuat pengawasan melekat yang efektif, guna meminimalisir adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang dan segala bentuk perbuatan tercela lainnya.
Tahun 2022 ini, kata Jaksa Agung, sistem kerja pengawasan harus berubah menjadi pengawasn digital, sehingga tidak ada lagi laporan-laporan bulanan yang dikerjakan secara konvensional. Awasi pula pelaksanaan program CMS dan kepatuhan terhadap sistem Satu Data Kejaksaan. (*/Het)
