Dialog

Jaksa Azzam akan Jalani Sidang Perdana pada Kamis 8-5-2025

Jaksa, hariandialog.co.id. – Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana (agenda pembacaan dakwaan) dalam perbuatan melawan hukum menerima gratifikasi dan penggelapan barang bukti Rp 11,5 miliar dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti Rp 61,4 miliar pada kasus investasi bodong Robot Trading Farenheit pada tahun 2023.
Perbuatan tersebut dilakukan Jaksa Azzam saat dia menjabat eselon V atau Kasubsi Barang Bukti di Bidang Pidum Kejari Jakarta Barat. Namun saat Azzam ditetapkan sebagai tersangka sudah mejabat sebagai Kasi Intel Kejari Landak.
Menurut sumber Dialog, pada Senin (5/5/2025) mengatakan bahwa jadwal sidang perdana untuk pembacaan dakwaan terhadap jaksa Azzam digelar pada Kamis (8-5-2025). “Hal itu sesuai penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili terdakwa Azzam,” kata sumber itu seraya meminta agar namanya tidak dimuat dalam berita.
Dimana persidangan terdakwa Azzam dengan terdakwa BG dan OS dilakukan dengan berkas terpisah (Displitz).
Perlu diketahui dalam kasus dugaan suap (gratifikasi) dalam eksekusi barang bukti tersebut, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati DK Jakarta, selain menetapkan Azzam sebagai tersangka dan kini sudah menjadi terdakwa, juga menetapakan BG dan OS yang merupakan kuasa hukum dari ribuan nasabah yang merupakan korban dari investasi bodong Robort Trading Farenheit.

Ditetapkan sebagai Tersangka Gratifikasi

Dimana, Kejati DK Jakarta menetapkan Azzam karena melakukan perbuatan melawan hukum dugaan menerima gratifikasi dan penggelapan barang bukti Rp 11,5 miliar dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti Rp 61,4 miliar pada kasus investasi bodong Robot Trading Farenheit pada tahun 2023.
Pada kasus yang sama, selain menetapkan Azzam sebagai tersangka, dua kuasa hukum dari ribuan nasabah korban investasi bodong tersebut berinisial BG dan OS juga ditetapkan sebagai tersangka.
Perlu diinformasikan bahwa perbuatan korupsi (gratifikasi) dan penggelapan barang bukti itu yang disangkakan dilakukan oleh Jaksa Azzam terjadi saat menjabat sebagai Kasubsi Barang Bukti Bidang Pidum Kejari Jakbar (juga merupakan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dimaksud) pada tahun 2023.
Dalam kasus investasi bodong yang merugikan 1500 lebih korban (nasabah) itu mendudukan Henri Susanto selaku pemilik/pengelola Robot Trading Farenheit sebagai tersangka yang kemudian menjadi terdakwa,dan sudah menjadi terpidana sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
Pada putusan MA, memerintahkan agar barang bukti Rp 61,4 miliar tersebut dikembalikan kepada para nasabah. Namun saat pengembalian barang bukti tersebut, terjadi gratifikasi antara Jaksa Azzam dengan BG dan OS.
Seperti diterangkan Kajati DK Jakarta, Dr. Patris Yusrian Jaya dalam jumpa pers-nya pada Kamis (27/2/2025), penerimaan gratifikasi yang dilakukan AZ (Azzam) dan oknum kedua pengacara BG dan OS itu terjadi saat pelaksanaan eksekusi barang bukti. Dari nilai Rp 61,4 miliar barang bukti yang eksekusi, sebesar Rp 17,5 miliar dibagi dua antara jaksa dan pengacara. Dan dari Rp 44 miliar yang akan dikembalikan ke nasahah,juga dipotong (digelapkan-red) sebesar Rp 6 miliar yang kemudian dibagi dua antara AZ dan kuasa hukum BG dan OS. (Het)

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *