Dialog

Medan, hariandialog.co.id.-   Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut
hukuman mati ke tiga terdakwa pembakaran rumah wartawan Sempurna
Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), yang menewaskan 4
orang.

           LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut
mendesak agar Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto
memproses terkait dugaan prajurit berinisial Koptu HB terlibat dalam
kasus pembakaran tersebut.

           Koordinator KKJ Sumut Array A Argus mengatakan tuntutan
hukuman mati yang diberikan jaksa menunjukkan bahwa benar pembunuhan
berencana telah terjadi. “Jaksa memberikan tuntutan hukuman mati tentu
karena pertimbangan atas fakta yang terungkap di persidangan. Artinya,
pembunuhan berencana terhadap almarhum Rico Sempurna Pasaribu memang
benar telah terjadi. Harapan kami ke depan sidang ini harus dipantau
hingga pembacaan putusan. Sebab, sebagaimana fakta-fakta persidangan,
masih ada pihak lain yang belum diseret ke persidangan,” kata Array A
Argus dalam keterangannya, Selasa. 18 Maret  2025.
          KKJ Sumut mengatakan pihaknya bakal memantau proses
penyelidikan yang dilakukan oleh Pomdam I/Bukit Barisan terhadap
dugaan keterlibatan Koptu HB.

KKJ, LBH Medan, dan anak korban telah menyerahkan bukti tambahan
terkait dugaan keterlibatan Koptu HB.  “Kami juga masih menunggu
sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan Pomdam I/Bukit Barisan.
Sampai sidang tuntutan ini dibacakan, kami sudah dua kali menyerahkan
bukti tambahan bersama LBH Medan,” ucapnya.
           Namun hingga saat ini belum ada perkembangan apapun terkait
laporan tersebut. Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyebutkan jika
sosok dalang yang di dalam kasus pembakaran itu diduga adalah Koptu HB
sebagai keterangan salah satu terdakwa dalam persidangan. “LBH Medan
mendesak agar Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan jangan
melindungi anggotanya yang bersalah,” sebut Irvan Saputra.
          Irvan mendesak agar Koptu HB segera diproses hukum. Terlebih
sudah berbulan-bulan laporan LBH Medan dan KKJ Sumut jalan di tempat
di Pomdam I/Bukit Barisan. “Segera proses Koptu HB. Karena di
persidangan sudah terang benderang ada dugaan keterlibatan oknum
tersebut dalam kasus kematian Rico Sempurna Pasaribu,” tutupnya.
         Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa pembakaran rumah
wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut),
yang menewaskan 4 orang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri
(PN) Kabanjahe. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut ketiga dengan
hukuman mati.
          Ketiga tersangka adalah Bebas Ginting alias Bulang, Yunus
Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring. Ketua Majelis Hakim Adil Matogu
Franky Simarmata memimpin jalannya persidangan dengan agenda pembacaan
tuntutan ketiga terdakwa secara bergantian.
        JPU Gus Irwan Marbun mengatakan jika ketiga terdakwa terbukti
melakukan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. Sebelum pembakaran itu
ketiga pelaku telah memiliki niatan dan berencana untuk melancarkan
aksinya.
         Dari serangkaian bukti mulai pemeriksaan di kepolisian hingga
di pengadilan, ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan
berencana. JPU kemudian menuntut hukuman mati untuk ketiga terdakwa.
“Memperhatikan undang-undang dan apa yang telah diperbuat oleh para
terdakwa, memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan
hukuman pidana mati, dan memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan,”
kata Gus Irwan Marbun, Senin, 17  Maret   2025.
          Ketiganya dinilai terbukti secara dah dan meyakinkan
melakukan pembunuhan berencana secara berencana sesuai dengan pasal
340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1. Tuntutan tersebut sesuai dengan
dakwaan pertama, tulis dtc. (alfin-01).

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *