Dialog

Mantan Dirut PTPN XI Dolly Pulungan Tersangka

Jakarta, hariandialog.co.id.- Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi
(Kortas Tipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dugaan korupsi proyek
di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

        Korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi
Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement,
Construction and Commisioning (EPCC) pada 2016.

          Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo menjelaskan
kedua tersangka yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN XI Dolly
Pulungan dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN
XI Aris Toharisman. Dolly pernah menjadi tersangka korupsi gula di
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjabat sebagai Dirut PTPN
III. Dolly divonis empat tahun penjara. “Di kasus ini kalau nggak
salah sudah ada penetapan tersangka ya, dua. Pertama Dolly Pulungan
dan Aris Toharisman,” kata Cahyono di Bareskrim Polri, Jakarta
Selatan, Rabu, 19 Maret 2025.

          Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Kortas Tipidkor
menggeledah Gedung Hutama Karya (HK) Tower di Cawang, Jakarta Timur
pada Kamis, 20 Februari 2025. Hasil penggeledahan, penyidik menyita
sejumlah dokumen tersebut terkait perkara. “Itu jadi menambah kekuatan
alat bukti dan kualitas alat bukti kita di dalam menentukan nanti
siapa pihak yang akan kita minta pertanggung jawabannya,” ungkapnya.
            Kemudian, dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa 55
orang saksi dan empat ahli. Setelah mengumpulkan alat bukti dan
keterangan saksi, penyidik menggelar perkara penetapan tersangka pada
akhir Februari 2025. “Sekarang kita tinggal menyelesaikan pemberkasan
dan akan kita limpahkan kepada Kejaksaan untuk tahap dua,” jelas
Cahyono.
           Di samping dugaan praktik rasuah, dalam kasus ini penyidik
juga menemukan sejumlah fakta terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU) yang dilakukan kedua tersangka kepada sejumlah pihak.
Sebab, pembayaran pekerjaan proyek dimanipulasi sedemikian rupa.
“Sehingga, pembayaran dilakukan langsung oleh pihak PTPN XI via Letter
of Credit (LC) ke rekening DBS Singapura milik sebuah Perusahaan di
Singapura,” terang Cahyono.
           Cahyono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan proyek
tersebut dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan. Selain itu ditemukan
adanya perbuatan melawan hukum dalam prosesnya. “Dolly Pulungan dan
Aris Toharisman yg melakukan pertemuan dengan pihak KSO KSO
Hutama-Eurrosiatic-Uttam (HEU) jauh
sebelum pelaksanaan lelang untuk memenangkan KSO HEU,” jelasnya.
          Cahyono melanjutkan, Aris Toharisman juga meminta panitia
lelang untuk membuka lelang. Padahal, HPS masih diriview oleh tim
konsultan pengawas (PMC). Namun, panitia lelang tetap melanjutkan
lelang padahal pada tahap prakualifikasi KSO HEU dinyatakan tidak
lolos. “Panitia lelang tetap meloloskan KSO HEU padahal tidak memenuhi
syarat dalam hal tidak ada surat dukungan bank dan tidak memiliki
workshop di Indonesia,” terang Cahyono.
           Kemudian, pada tahap pelaksanaan isi dari kontrak
perjanjian diubah dan tidak sesuai dengan rencana kerja
syarat-syarat/RKS dengan menambahkan uang muka 20 persen dan
menambahkan juga pembayaran letter of credit atau LC ke rekening luar
negeri. Tahapan pembayaran procurement yang menguntungkan penyedia
tanpa mengikuti proses GCG.
            Kontrak perjanjian juga ditandatangani tidak sesuai dengan
tanggal yang tertera dikontrak. Pasalnya, kontrak perjanjian masih
dikaji atau dibahas oleh kedua belah pihak dari 23 Desember 2016
sampai dengan Maret 2017. “Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan
expired dan tidak pernah diperpanjang. Pembayaran dp (down payment
atau uang muka) 20 persen di mark up yang mana seharusnya hanya 15
persen,” papar Cahyono
           Perbuatan itu berimplikasi pada kelangsungan proyek. Hingga
kini, proyek tersebut masih mangkrak dan uang PTPN XI sudah keluar
kepada kontraktor hampir 90 persen. “Berdasarkan hasil penghitungan
keuangan negara BPK RI, kerugian negara sebesar Rp570.251.119.814,78
dan USD
12,830,904.40,” pungkas Cahyono, tulis metro.  (bagus-01)

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *