
Deli Serdang,hariandialog.co.id – Anggaran Dana Desa yang mencapai Miliaran yang mengalir ke pemerintahan Desa bertujuan untuk pembangunan sehingga dapat tercapai kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa setempat.
Tetapi anggaran Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang disinyalir mark up yaitu pekerjaan pintu air di Dusun 1 Desa itu yang dilakukan oleh Kepala Desa kerjasama dengan Kaur pembangunan nya.
Informasi yang dihimpun di Lokasi pekerjaan pada Sabtu ( 08/06/2024 ) ditemukan sepotong besi bekas pintu air yang sudah rusak dan tidak berfungsi dan terdapat bongkahan batu yang sudah hancur.
Dari keterangan salah seorang warga yang tidak mau diexpos menyebutkan anggaran pembangunan nya mencapai ±160 juta rupiah .
” Kita pun heran bang kenapa pintu air ini dibuat padahal gak ada gunanya , untuk siapa dibangun ini, kalau pintu air untuk irigasi pertanian , air gak pernah ada dari atas , kalau sebelah ujung mungkin masih berguna .Kalau gak salah tahun semalam dikerjakan bang, tapi liat lah sudah hancur,ujar nya.Dikatakan sumber ,perkiraan harga pelaksanaan nya paling 20 jutaan rupiah .Kami meminta kepada Kejari Deli Serdang supaya periksa Kades Denai Kuala dan Kaur Pembangunan nya ” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Desa Denai Kuala, SW saat dikonfirmasi melalui Via wa terkesan bingung dan sempat mengatakan pengerjaan pintu air itu dilakukan tahun 2021 atau 2022.
” Pembangunan pintu air di Dusun 1 kalau gak salah tahun 2021 atau 2022 itupun sudah hasil musrenbang bang,”katanya singkat.
Ditempat lain Kaur Pembangunan Desa Denai Kuala Agus saat di konfirmasi tidak merespon dan hanya membaca pesan singkat dari wa tersebut.
Sebagai mana diketahui bahwa perbuatan mark up anggaran merupakan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.( Herbinsar Pasaribu )
