Pontianak, hariandialog.co.id – “Penegakan hukum dibidang Perbankan
sangat perlu dan dibutuhkan. Tujuan kita dengan penegakan hukum yang
tegas diharapkan pelayanan di perbankan semakin dipercaya. Sehingga
dengan demikian ke depan peluang ekonomi semakin membaik,” kata Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar) Dr. Masyhudi,
SH,MH.
Dengan penegakan hukum kepada para pelaku tindak pidana terkait korupsi diharapkan kondisi Perbankan semakin kondusif dan membaik atau sehatkan keuangan.
Hal itu disampaikan Kajati Kalbar disela-sela acara jumpa pers terkait penahanan dua orang tersangka yaitu Akhamd bin Mahmud dan Uray Nurdin selaku terduga korupsi pada pemberian fasilitas kredit pengadaan barang dan jasa pada Kabupaten Bengkayang tahun 2018. “Mereka kita tahan dan titipkan di Rumah Tahanan Negara. Dan setelah administrasi selesai dan di cek kesehatan kedua tersangka langsung dibawa petugas untuk dititipkan di Rutan,” jelas Masyhudi.
Penahanan terhadap kedua tersangka demi menegakkan hukum dan sama kepada tersangka lainnya. Modusnya, tersangka menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) yang isinya direkayasa/fiktif di dalam
setiap SPK, seolah-olah terjadi proses pengadaan barang/jasa (Penunjukan langsung) padahal proses tersebut tidak pernah dilaksanakan. Akibat perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 8.238.743.929,12,-.
Dari jumlah Rp 8.238.734.929,12 penyidik telah dilakukan pemulihan kerugian negara tersebut sebesar Rp 3.349.421.282,67,- dan telah dititipkan di rekening titipan pada Bank Mandiri. Kedua tersangka
menerima dana kredit Pengadaan Barang / Jasa (KPBJ) sebesar Rp 358.500.000,- untuk 3 paket pekerjaan dan kedua tersangka belum mengembalikan kerugian Negara.
“Kita sudah berkomitmen agar segera diselesaikan berkas perkaranya oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU guna dilimpahkan ke pengadilan dan dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Tipikor, Pontianak. Ya secepatnya kita limpahkan ke pengadilan dan nanti pada saat pelimpahan akan kita beritahukan kepada masyarakat melalui rekan-rekan wartawan,” terang Masyhudi yang sang Doktor Ilmu Hukum jebolan Universitas Padjajaran, Bandung itu. (tob)
