Mataram, hariandialog.co.id.- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nus
Tenggara Barat (NTB), Enen Saribanon, mengungkapkan peluang adanya
tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan untuk
pembangunan NTB Convention Center (NCC) yang melibatkan PT Lombok
Plaza. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 15,2 miliar.
“Kita lihat perkembangan pemeriksaan dan persidangan. Tidak menutup
kemungkinan (ada tersangka lagi). Apakah berkembang ke pihak lain,”
katanya kepada awak media di Kantor Kejati NTB, Senin, 17 Februari
2025
Menurut Enen, semua kemungkinan bisa saja terjadi sepanjang
proses penyidikan dan persidangan yang akan berlangsung nanti.
Mantan Sekda NTB Rosyadi Jadi Tersangka Korupsi NCC, Langsung Ditahan
“Seperti yang saya sampaikan tadi, bahwa tidak menutup kemungkinan
akan ada tersangka lain pada kasus ini. Kami terus melakukan
pemeriksaan apakah di persidangan juga akan berkembang lain seperti
itu, kita tunggu saja,” ujarnya.
Sejauh ini, tersangka kasus tersebut baru dua orang. Yakni,
mantan Sekda NTB Rosyadi Husaenie Sayuti dan eks Direktur PT Plaza
Lombok Doli Suthaya, tulis dtc.(farhan-01)
