
Denpasar-hariandialog.co.id – Tekad Presiden Prabowo Subianto, membersihkan mafia tanah di Indonesia, mulai terlihat dengan ditetapkannya Kepała BPN Bali I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka dari penyidik Polda Bali sesuai nomor laporan: LP/B/206/III/2025/ SPKT/POLDA BALI- 26 Maret 2025 dengan terlapor ( tersangka) I Made Daging Kepała BPN Bali
Hal ini membuka tabir adanya indikasi mafia tanah yang terjadi di Bali, khususnya bagi Pengempom Pura Dalem Balangan, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, setelah berjuang lebih dari 26 tahun melawan mafia tanah yang diduga perampasan tanah Pura Dalem Balangan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, saat ini mulai lega.
Kuasa Hukum Pengempom Pura Dalem Balangan, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Harmaini Idris Hasibuan bersama Tim Kuasa menjelaskan hal ini, Sabtu (17/1/2026) di kawasan Renon Denpasar dihadiri sejumlah tokoh adat, dan puluhan Pengempon Pura Dalem Balangan,mengungkapkan latarbelakang dugaan kasus mafia tanah melibatkan Kepała BPN Bali I Made Daging dan oknum investor dari Surabaya Hari Boedi Hartono.
Untuk memperjelas kasus dugaan menjerat Kepala BPN Bali ini, dihadapan puluhan media, Harmaini Hasibuan membentangkan peta tanah Pengempom Pura Dalem Balangan menggambarkan denah tanah Pengempom Pura Dalem Balangan.
Berawal dari kasus tanah Pelajakan, Pura Dalam Balangan dilaksanakan oleh terlapor Kanwil BPN Bali Cq Pertanahan Badung tak sesuai prosedur penyelesaian kasus pertanahan, mengakibatkan tidak jelasnya status Hak Atas Tanah Pura Dalem Balangan Tahun 2021 Lalu.Dalam penyelesaian terlapor hanya didasarkan pada kebenaran formil tanpa memperhatikan kebenaran Matriel atas keberadaan Pura yang berhak memproleh Hak Atas. Sehingga diduga Maladministrasi, terlapor Kanwil Bali melakukan penyimpangan prosedur dalam penyelesaian kasus pertanahan ( Tanah Telajakan Pura Dalam Balangan ) juga terlapor melakukan perbuatan tidak patut karena tidak memperhatikan kebenaran material atas keberadaan Pura.Selain itu,Terlapor melakukan penubndaan berlarut dalam penyelesaian kasus ini
Harmaini menyebut, Kasus dugaan perampasan tanah ini terjadi sejak tahun 2000 lalu.Saat itu ada penolakan permohonan penerbitan SHM atas nama Pura Dalem Balangan di atas tanah telajakan milik Pura Dalem Balangan seluas 70,50 meter persegi sesuai SU 1311/1999 dan SU 1312/1999 atas nama Pura Dalem Balangan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Tetapi oleh dirubah.
“Kasus ini bukan hal baru selama 26 tahun telah diperjuangkan terakhir satu kali bersurat ke Presiden Prabowo d an pejabat daerah dan pusat, baru terlihat hasilnya terlapor ditetapkan jadi tersangka,” terang Hasibuan. mengaku selama jadi Advokat kerap berhadapan dengan kasus tanah di Jimbaran.Termasuk memperjuangkan pembebasan lahan Pecatu Graha dan tanah milik Prabowo Subianto juga saat ini memiliki rumah dekat dengan Pura Dalem Balangan.
Harmaini Hasibuan mengatakan, mengetahui sejarah Pura Dalem Balangan yang berdiri sejak 600 tahun lalu. Namun Ia Prihatin terlapor saat ini jadi tersangka ( Made Daging ) melawan Tanah Pura Dalem Balangan sebagai tempat suci Agama Hindu. Sebab penolakaa BPN Badung saat itu terlalu mengada ada se akan akan tanah milik Pura Dalem Balangan tumpang tindih dengan tanah seluas 4 hektar M.725/Jimb. milik Hari Boedi Hartono.
“ Dengan mulai terungkapnya kasus ini, masyarakat dicerahkan, mana lebih dulu ada, lahan milik Pura Dalem Balangan yang usianya sudah 600 tahun lalu ? atau lahan milik konglomerat Boedi Hartono, “ tandas Harmaini.
Harmaini menjelaskan,dengan penolakan ini, Pengempom Pura Dalem Balangan melayangkan gugatan ke PTUN. 20 September tahun 2001 keluar putusan nomor: 11/G/2001/PTUN Dps antara Pengempom Pura Dalem Balangan sebagai penggugat dan Kepała Kantor Pertanahan Kab. Badung dan Hari Boedi Hartono sebagai tergugat.
Proses hukum dimenangkan penggugat Pengempom Pura Dalem Balangan dengan isi putusan sangat jelas, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal atas surat penolakan permohonan sertifikat Pura Dalem Balangan yang sebelumnya dikeluarkan tergugat BPN Badung, menyatakan batal SHM 725/Jimb. GS Nomor 10926/1989 tanggal 13 Desember 1989 dengan luas 40.000 meter persegi atas nama Hari Boedi Hartono serta memerintahkan BPN Badung melanjutkan proses permohonan penerbitan sertifikat atas nama Pura Dalem Balangan sesuai SU 1311/1999 dan SU 1312/1999 dengan luas 7.050 meter persegi atas nama Pura Dalem Balangan. Kendati menang di PTUN Denpasar, tetapi saat banding ke PTUN Surabaya, hakim sepertinya tidak mau memeriksa pokok perkara.
Akhirnya menghasilkan putusan NO. Sejak itulah beberapa gugatan demi gugatan terus terjadi dari di Polda Bali, Ombudsman RI ,hasilnya tidak jelas,“ Kami tidk tinggal diam, terus melawan hingga 26 tahun ini. Baru kali ini bisa naik sampai tersangka. Kita berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, beliau ingin bersihkan mafia tanah di Indonesia,” tandas Harmaini Hasibuan. ( NL )
