Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menilai karangan bunga dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
sebagai bentuk ekspresi publik yang positif, menyusul penetapan mantan
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan rumah.
Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) merupakan kakak dari Wakil Ketua
Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf. “KPK
memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang kami terima secara
positif,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya,
Rabu (25/3/2026).
Ada dua karangan bunga yang dikirim MAKI di depan Gedung Merah
Putih KPK, pada Rabu (25/3/2026). Karangan bunga tersebut bertulis
“Selamat untuk pecahkan rekor MORI (Monumen Orang Real Istimewa)” dari
MAKI yang tidak ingin memaki.
Budi mengatakan, sebagai lembaga penegak hukum, KPK senantiasa
terbuka terhadap berbagai kritik, saran, dan masukan konstruktif dalam
upaya pemberantasan korupsi.
Dia mengatakan, KPK melihat langkah MAKI tersebut juga
mencerminkan tingginya perhatian, harapan, sekaligus kepercayaan
masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
“Partisipasi publik, dalam berbagai bentuknya, merupakan elemen
penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga,” ujar dia.
Budi mengatakan, KPK menempatkan masyarakat sebagai mitra
strategis dalam pemberantasan korupsi.
Dia mengatakan, tidak hanya berperan aktif dalam mendukung
upaya-upaya pencegahan dan penindakan, masyarakat juga memiliki fungsi
penting sebagai pengawas (watchdog) yang memastikan setiap proses
berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. “Karena
itu, KPK akan terus menjaga ruang partisipasi publik tetap terbuka,
sebagai bagian dari komitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang
bersih, profesional, dan berintegritas,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK menyatakan pengalihan penahanan terhadap
Yaqut merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam kasus dugaan
korupsi kuota haji 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengalihan penahanan
dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. “Penyidik
melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ,
dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis
(19/3/2026) malam kemarin,” ujar Budi, Sabtu (21/3/2026).
Ia men egaskan, pengalihan tersebut tidak menghambat proses
penyidikan dan bersifat sementara. Yaqut sebelumnya ditahan di rutan
KPK sejak 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat
dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan nilai kerugian
negara mencapai Rp 622 miliar, tulis Kompas. (han-01)
