Jakarta, hariandialog.co.id – Kejaksaan dalam hal ini Tim Tangkap Buronan (Tabur) baik di tingkat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan maupun Kejaksaan Agung RI belum meng-eksekusi terpidana Robianto Idup ke Lembaga Pemasyarakatan, pasca turunnya Kasasi dari Mahkamah Agung RI.
Padahal, sebagaimana tanda terima dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga sekarang sudah dua bulan turun berkas putusan Kasasi dari Mahkamah Agung. Namun, tim tabur Kejaksaan belum melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Robianto Idup. “Yah kalau mau melakukan perlawanan dengan cara mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atau PK, yah masuk dulu ke penjara,” kata salah seorang pengacara.
Pengacara yang tidak mau disebutkan namanya di Koran itu menyebutkan, pengajuan PK tidak menghalagi eksekusi. “Jadi jalani dulu dong pidananya di Lembaga Pemasyarakatan. Dari LP bisa mengajukan PK. Kan sudah jelas perintah undang-undang pemohon PK harus hadir di pengadilan selaku pemohon. Kalau tidak hadir dan dikuasakan permohonan PK, tidak bisa. Jadi harus pemohonnya yang hadir,” jelas sang pengacara itu.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung melalui Kasasi menghukum Robianto Idup dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Nilai hukuman jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara itu di PN Jakarta Selatan menghukum terdakwa Robianto Idup dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Namun, hakim Florensani selaku ketua majelis membebaskan Robianto Idup dari segala tuntutan hukum. Akibatnya, terdakwa Robianto Idup yang sejak dilimpahkan berkasnya ke Penuntut Umum dilakukan penahanan di Rutan.
Kejaksaan tidak terima kalau terdakwa Robianto Idup dibebaskan pengadilan. Untuk itu, Jaksa dalam hal ini JPUnya Boby Mokoginta mengajukan perlawanan dengan cara Kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, MA hanya menghukum Robianto idup dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara.
Sebelumnya, pada koran Dialog edisi tiga minggu yang lalu atau di awal Mei 2021, Kejaksaan belum melakukan eksekusi ke LP. Alasan JPU karena masih terus dicari. “Kami akan terus mengejar terpidana untuk di-eksekusi ke LP. Kita sudah berupaya mencari ke alamat orang tuanya di Jalan Darmawangsa dan ke alamat rumah terpidana Robianto Idup di Jalan Kemang, Jakarta Selatan. Jadi kita sudah melakukan upaya dengan cara dan model sendiri untuk dapat menangkap dan meng-eksekusinya ke LP,” kata salah seorang jaksa.
Robianto Idup dijadikan tersangka awalnya dari laporan polisi dari korban Herman Tandrin, warga Samarinda, Kalimantan Timur, atas tidak dibayarkannya biaya pengerukan atau pengambilan batu bara.
Padahal, awalnya pembayaran lancar. Namun, dipertengahan jalan ada yang belum dibayarkan Robianto Idup. Sehingga, uang Herman Tandrin senilai Rp.74 miliar belum dibayar. Akibatnya dilaporkan ke Polisi sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, hingga akhirnya diadili dan dihukum di Mahkamah Agung melalui Kasasi dari Jaksa. (tob)
