Mojokerto, hariandialog.co.id.- Kasipidsus Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kabupaten Mojokerto Ivan Kusuma Yuda (IKY) dijemput Satgas
53 Kejaksaan Agung RI. Pihak Kejari Mojokerto menyebut Ivan saat ini
masih dimintai klarifikasi di Kejagung.
Informasi yang dihimpun detikcom, Ivan dijemput Satgas 53
Kejagung di kantornya di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten
Mojokerto pada Senin (11/10) siang. Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto
Gaos Wicaksono membenarkan peristiwa tersebut. “Peristiwa kemarin
dapat saya sampaikan pada intinya Kejaksaan Agung RI melakukan
klarifikasi,” kata Gaos kepada wartawan di kantor Kejari Kabupaten
Mojokerto, Selasa (12/10/2021).
Ivan baru sekitar 6 bulan menjabat Kasipidsus Kejari
Mojokerto. Sebelumnya, ia menjabat Kasi Intelijen di Kejari Sampang.
Sedangkan Satgas 53 Kejagung dibentuk untuk menindak oknum jaksa yang
melakukan penyimpangan.
Sayangnya, Gaos mengaku belum mengetahui persis persoalan
yang membuat Ivan harus berhadapan dengan Satgas 53 Kejagung. Menurut
dia, anak buahnya itu saat ini menjalani klarifikasi di Kejagung.
“Kami belum tahu secara persis. Karena ini masih klarifikasi
pengawasan,” tandas Gaos. (dtc/tur)
