Jakarta, hariandialog.co.id.– Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali
melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan
korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol
Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ)
Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun
Cikunir dan Karawang Barat.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, ada enam
saksi yang diperiksa pada Rabu, 25 Oktober 2023. Adapun dua di
antaranya merupakan mantan Direktur Utama atau Dirut PT Waskita Karya.
“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan
tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build)
Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat
termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat
atas nama tersangka DD, tersangka YM, tersangka TBS dan tersangka SB,”
tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (26-10-2023).
Menurut Ketut, para saksi yang diperiksa adalah YS selaku
General Manager Sales Division PT Toyogiri Iron Steel, S selaku Site
Administration Manager Japek II (VGF Japek II Elevated) PT Waskita
Karya, dan MC selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode
2008-2018.
Kemudian IGNP selaku Direktur Utama PT Waskita Karya
periode April 2018-Juli 2020, DC selaku Direktur Utama PT Pondasi
Struktur Indonesia periode Februari 2022 sampai dengan sekarang, dan
YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember
2016-Desember 2017. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat
pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas
dia tulis liputan6.
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
(Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Sofiah Balfas
(SB) selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design
and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh
Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off
ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus
(Jampidsus) Kejagung Kuntadi membeberkan peran dari Sofiah Balfas di
kasus korupsi tersebut. “Diduga selaku Direktur Operasional, yang
bersangkutan turut serta melakukan permufakatan jahat mengatur dan
mengubah spesifikasi barang-barang tertentu sehingga barang yang dapat
memenuhi syarat adalah perusahaan yang bersangkutan,” tutur Kuntadi
kepada wartawan, Rabu (20-09-2023).
Menurut Kuntadi, penetapan Sofiah Balfas sebagai tersangka
berdasarkan dua alat bukti yang kuat. Terhadapnya pun langsung
dilakukan penahanan pada Selasa, 19 September 2023. “Setelah kami
lakukan pemeriksaan kesehatan dan yang bersangkutan dinyatakan sehat,
untuk kemudian penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan
untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” jelas dia.
(red-01)
